JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai DPR periode 2019–2024 memiliki kinerja terburuk selama era reformasi dibandingkan periode lainnya. Lantaran, dari dua tahun masa kerja, DPR periode 2019–2024 baru menyelesaikan empat rancangan undang-undang (RUU).
"Tempo hari Formappi mengatakan DPR 2014–2019 terburuk di era reformasi, tapi tampaknya ada yang lebih buruk dari 2014–2019 itu dalam hal kinerja dan itu adalah DPR yang sekarang ini," kata Peneliti Formappi, Lucius Karus dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/8/2021) kemarin.
Ia menjelaskan, dibandingkan dengan dua tahun pertama masa kerja DPR periode lalu (2014–2019), DPR periode sekarang kalah telak dari jumlah pengesahan UU. DPR periode 2014–2019 mampu menghasilkan 16 UU yang disahkan dalam dua tahun masa kerjanya.
"Dari sini saja sudah menunjukkan potret atau potensi DPR 2019–2024 ini menjadi DPR dengan kinerja terburuk saya kira untuk DPR era reformasi," ucap Lucius.
Peneliti Formappi, Albert Purwa mengatakan, pihaknya juga mencatat di Masa Sidang DPR ke-V ini DPR hanya mengesahkan satu RUU menjadi UU, yaitu RUU Perubahan UU tentang Otonomi Khusus Papua. Meskipun, di Masa Sidang V ini DPR memiliki durasi kerja yang paling panjang yaitu 46 hari kerja.
"Dengan waktu yang lama ada harapan untuk menggenjot kinerja. Ternyata harapan tersebut hanya menjadi pepesan kosong," ujar Albert.
RUU yang sudah dibahas secara mendalam dan telah diperpanjang beberapa kali masa sidang seperti RUU Perubahan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU Perubahan tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) juga tidak bisa segera disahkan.
Padahal RUU PDP dan RUU Penanggulangan Bencana kini dibutuhkan masyarakat. Karena itu, pengesahan RUU Perubahan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang menjadi satu-satunya hasil dalam Masa Sidang V ini tidak layak mendapatkan apresiasi.
"Apalagi karena proses pembahasannya minim partisipasi masyarakat. Sejauh penelusuran kami, Pansus RUU Perubahan UU Otsus Papua ini hanya mengadakan satu kali RDPU," tutur Albert.
DPR periode 2019–2024 ini telah menetapkan 33 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk masa persidangan tahun 2021. Namun, sampai saat ini baru sebanyak empat RUU yang berhasil disahkan menjadi UU.