Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 15 Jun 2023 - 22:43:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketua Umum SOKSI Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu

tscom_news_photo_1686843825.jpg
Ketum Soksi Ali Wongso (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI , Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi Mahkamah Konstitusi (MK) yang tegak lurus Konstitusi dimana akhirnya memutuskan menolak permohonan uji materiil sistem pemilu proporsional terbuka pada Pasal 168 dan pasal terkait lainnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, seluruhnya sebagaimana diucapkan oleh Ketua MK, Prof. Dr. H. Anwar Usman, SH, MH dalam sidang MK pada hari kamis 15 Juni 2023.

MK selaku Lembaga cabang kekuasaan kehakiman yang tugasnya menyelenggarakan peradilan untuk menjaga tegaknya konstitusi sebagaimana diamanatkan Pasal 24C UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, dalam mengadili perkara uji materiil sistem pemilu proporsional terbuka pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, telah menunjukkan sebagaimana mestinya keberadaan dan tugas MK berdasarkan UUD 1945 yang seharusnyalah merupakan Penjaga Tegaknya Konstitusi melalui Putusan-putusan MK yang tegak lurus terhadap Konstitusi dan UU Tentang MK.

Dalam konteks uji materiil UU terhadap UUD 1945 sesuai Pasal 57 UU Tentang MK, bahwa Putusan MK adalah “Menerima” atau “Menolak” sebahagian atau seluruhnya atas Permohonan Uji Materiil UU yang dimohon.

Apabila Putusan MK adalah “Menerima” maka norma UU yang bertentangan dengan UUD 1945 dinyatakan tidak lagi bekekuatan hukum yang mengikat, tanpa membuat amar putusan berupa norma baru UU pengganti norma yang bertentangan dengan UUD 1945 itu.

Sebaliknya apabila Putusan MK adalah “Menolak” maka UU yang dimohon uji materiil dinyatakan adalah tetap belaku.
Khusus dalam konteks uji materiil sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ini, bahwa selain sesungguhnya tidak bertentangan dengan UUD 1945, juga adalah sesuai Pasal 60 UU Tentang MK yang mengatur bahwa MK tidak dapat menguji kembali apa yang sudah pernah diputuskannya final yaitu Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 atas uji materil UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD.

"Karena itu, Putusan MK menolak seluruhnya permohonan uji materiil sistem pemilu proporsional terbuka itu adalah seharusnya demi tegaknya Konstitusi dan UU.
Dengan putusan MK tersebut, maka UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu berlaku sepenuhnya dalam proses Pemilu 2024 mendatang, dan diharapkan proses tahapan -tahapan Pemilu 2024 oleh Penyelenggara Pemilu, baik oleh KPU maupun Bawaslu akan berjalan lancar sesuai harapan rakyat," kata mantan Anggota Pansus DPR Tahun 2011 – Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi itu kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (15/06/2023).

Seiring dengan apresiasi itu kepada MK atas putusan yang tegak lurus pada Konstitusi itu, politisi senior Partai Golkar itu juga menghargai segala perbedaan aspirasi dan gagasan yang berkembang termasuk oleh para pihak yang menghendaki “sistem pemilu proporsional tertutup”, namun dalam rangka bersama-sama terus membangun kedewasaan demokrasi politik nasional, hendaknya semua pihak yang menghendaki perubahan sistem pemilu akan menyalurkannya kelak melalui DPR selaku bagian dari lembaga pembuat UU sesuai mekanisme konstitusi, hukum dan demokrasi.

Terkait ekses-ekses negatif yang berpotensi timbul dari penyelenggaraan sistem pemilu proporsional terbuka, seperti “politik uang, kanibalisme politik, wakil rakyat terpilih yang dinilai kurang layak”, sebagaimana issunya mencuat didalam proses uji materiil UU Pemilu itu dalam persidangan MK, diharapkan semua elemen bangsa mulai dari penyelenggara pemilu, partai politik peserta pemilu, seluruh calon anggota DPR, DPRD, seluruh rakyat pemilih, hendaknya menyadarinya adalah tantangan yang mesti direspons bersama secara sinergis oleh semua elemen bangsa sebagai konsekuensi kemauan politik demokratisasi bangsa.

Karena itu diperlukan meresponsnya dengan bersama-sama mendorong segala upaya peningkatan pendidikan politik bangsa dalam proses Pemilu guna meningkatnya kedewasaan politik rakyat dan semua pihak, serta simultan dengan peningkatan pengawasan berikut penegakan hukum pemilu yang konsisten.

Lebih lanjut konsistensi Pemilu sebagai bagian dari pendidikan politik rakyat, Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu menaruh harapan kepada semua partai politik peserta pemilu beserta seluruh calon anggota DPR,DPRD yang diajukan oleh masing-masing parpol, untuk dapat melakukan pendekatan gagasan dan program yang rasional guna membangun kepercayaan rakyat dalam koridor pendidikan politik bangsa dengan visi Indonesia selaras Pembukaan UUD 1945.

"Dengan demikian proses Pemilu 2024 mendatang niscaya akan berlangsung aman, tenteram, damai dan optimal menghasilkan para wakil rakyat yang mempunyai integritas dan kapasitas baik sesuai rekam jejaknya dimata rakyat pemilih pemegang kedaulatan negara, guna mendukung perjalanan kehidupan bangsa negara yang lebih maju,adil dan sejahtera kedepan," kata Ketua Umum SOKSI ormas pendiri Partai Golkar itu.

tag: #soksi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement