JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi III DPR RI meminta komitmen dan ketegasan Pemerintah untuk menghentikan praktik judi online yang tengah menjamur di masyarakat. Mulai dari penegakan hukum kepada pelaku yang terlibat, hingga pemblokiran situs-situs judi online oleh kementerian terkait.
"Pemerintah melalui kewenangannya harus tegas untuk memblokir, menutup dan menindak dengan tegas untuk mematikan akses dan situs, serta seluruh jejaring judi online," ucap anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, Jumat (1/9/2023).
Belum lama ini, Bareskrim Polri menangkap sebanyak 31 tersangka yang diduga merupakan pengelola situs website dalam kasus dugaan judi online yang bermarkas di wilayah Denpasar, Bali. Sementara itu menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 155 triliun pada tahun 2022.
Oleh sebab itu, Didik berharap pihak kepolisian terus melakukan pengusutan hingga seluruh jaringan judi online terbongkar. Sebab meluasnya jaringan judi online membuat masyarakat lebih rentan tergoda dengan pemikiran mendapat uang dengan cara instan dan mudah.
"Yang juga tidak kalah utama penegak hukum harus lebih masif lagi untuk melakukan pemberantasan judi online secara masif dan berkelanjutan. Jangan ragu-ragu untuk menangkap dan memproses hukum para bandar, agen, pelaku, influencer dan juga para beking-beking judi online ini," tegas Didik.
Anggota Banggar DPR RI ini menilai, menjamurnya berbagai situs website judi online semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan aktivitas perjudian. Bahkan, kata Didik, fenomena judi online sudah menjerat berbagai kalangan masyarakat mulai dari pekerja di berbagai tatanan, pelajar/mahasiswa, hingga suami sebagai kepala keluarga dan ibu rumah.
"Fenomena judi online semakin tumbuh dan merusak sendi-sendi kehidupan yang paling dasar dan korbannya semakin meluas hingga level grass roots, dan daya rusaknya sangat nyata, cukup masif serta berdimensi multi sektor kehidupan," ungkapnya.
"Maka Pemerintah harus segara turun tangan untuk memberi atensi dan melakukan tindakan-tindakan tegas baik preventif maupun penindakan nyata. Selain penegakan hukum oleh aparat, penegak hukum juga harus masif dan menyeluruh," tambah Didik.
Dampak judi online memang berpengaruh terhadap multi sektor kehidupan. Fenomena yang banyak terjadi adalah bagaimana menjamurnya pelaku judi online juga berpengaruh pada peningkatan pinjaman online. Didik mengatakan, tidak sedikit anak muda dengan background pendidikan yang baik tapi ikut terkena demam judi online lalu berakhir terlibat pada pinjaman online (Pinjol) demi bisa bermain.
“Sebenarnya ini menjadi salah satu bumerang dari perkembangan teknologi digital. Berawal dari penasaran, akhirnya jadi ketagihan dan mereka kesulitan keluar dari jerat setan judi online dan pinjol. Dampak sosial ini sangat signifikan karena akan mempengaruhi kehidupan mereka dan keluarganya,” papar Legislator dari Dapil Jawa Timur IX itu.
Didik pun memberi contoh banyaknya cerita viral dampak judi online. Seperti postingan seorang istri belum lama ini yang mengaku memilih menceraikan suaminya lantaran tidak kuat dengan kebiasaan judi online suaminya hingga membuat rumah dan berbagai harta benda mereka habis serta terjerat pada banyak pinjaman. Kebiasaan judi online pun banyak mempengaruhi psiko-sosial seseorang.
“Dan cerita seperti itu ada banyak sekali terjadi. Kita dengar banyak cerita miris keluarga yang menderita akibat judi online. Belum lagi munculnya derita ibu, istri atau anak jika pemain judi online ditangkap polisi. Jadi dampak judi online ini nggak main-main,” ucap Didik.
Terkait pinjol, Didik meminta masyarakat lebih berhati-hari. Terutama untuk kalangan muda menyusul laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal jumlah rekening penerima pinjaman online (pinjol) aktif berusia 19-34 tahun yang mencapai 10,91 juta penerima dengan nilai pinjaman sebesar Rp 26,87 triliun pada Juni 2023.
Didik pun mengingatkan dampak dari hal tersebut bagi anak muda, karena bisa mempengaruhi rencana kehidupan masa depan.
"Pinjol itu sudah masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK, jadi penunggakan pembayaran pasti terlihat dan itu tercatat dalam sistem pengkreditan. Apalagi untuk anak-anak muda yang ingin membeli rumah melalui KPR atau kredit bank, jika masuk daftar hitam OJK maka prosesnya pasti ditolak," sebutnya.
Di sisi lain, Didik juga menyayangkan adanya influencer yang mempromosikan judi online. Menurutnya praktik judi online, yang melibatkan sindikat dan promosi oleh selebgram telah mencapai proporsi yang mengkhawatirkan di tengah kemajuan teknologi informasi.
"Selain itu, promosi judi online oleh selebgram telah menjadi tren yang merugikan, mengingat dampak besar yang dimiliki oleh figur publik terhadap pengikut mereka terlebih bagi kalangan anak muda," tutur Didik.
Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menunjukkan bahwa pada tahun 2022, sebanyak 67 persen penjudi online di Indonesia adalah laki-laki dan 33 persen adalah perempuan. Sementara kalangan usia 18-35 tahun adalah kelompok usia yang paling banyak memainkan judi online dengan persentease 63 persen pada tahun 2022.
Didik menilai, hal tersebut terjadi lantaran kaum muda lebih mudah mengakses internet dan terpapar iklan-iklan judi online. Apalagi, menurut Didik, selebgram yang menjadi acuan mereka kerap mempromosikannya.
“Serta keinginan mendapatkan uang dengan cepat juga menjadi pemicu tergoda memainkan judi online," tukasnya.
Di balik berbagai pemicu mewabahnya judi online, Didik berharap penindakan hukum yang berkesinambungan dan berkelanjutan menjadi langkah yang harus dilakukan Pemerintah dan penegak hukum. Bukan hanya agen, pelaku, influencer tapi yang utama ialah bandar dan bekingnya, karena potensi pencucian uang melalui judi online sangat besar.
"Mengingat masifnya pergerakan dan korban judi online ini, maka dalam pemberantasannyapun perlu sinergi yang lebih utuh antara penegak hukum, masyarakat dan pemerintah termasuk PPTAK, Kementerian Kominfo dan institusi lainnya," tegas Didik.
Didik lantas mengapresiasi langkah kepolisian dengan melakukan tindakan penegak hukum di mana sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023 telah mengamankan 866 tersangka dalam kasus judi online. Ia menilai, hal tersebut menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam memberantas aktivitas ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya yang diakibatkannya.
"Meskipun judi online belum bisa dihentikan, saya mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya setiap upaya polri termasuk keberhasilan Polri yang telah menangkap beberapa bandar dan yang terlibat judi online belakangan ini," tutup Didik.