Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 12 Sep 2023 - 14:10:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Fraksi Partai Demokrat Minta Pemerintah Efektifkan Kebijakan APBN

tscom_news_photo_1694502634.jpg
Ibas Ketua Fraksi Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI meminta pemerintah segera menindaklanjuti 16 temuan dan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam rekomendasi dan catatan kritisnya, FPD juga mengingatkan agar dana, efesiensi dan efektivitas program kebijakan APBN tahun berikutnya bisa lebih sehat, tepat guna dan dapat mengurangi angka pengangguran, kemiskinan ekstrim, dan stunting.

Poin ini adalah bagian dari laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yang disampaikan Wakil Ketua Banggar Edhie Baskoro Yudhoyono dalam rapat paripurna Selasa (12/09/2023) di Gedung MPR/ DPR RI Senayan, Jakarta.

‘’Pelaksanaan kebijakan APBN harus berbasis keadilan dan kesejahteraan rakyat luas. Pada aspek perpajakan, agar sistem dan tata kelola diperbaiki menjadi lebih efektif,’’ kata Ibas, sapaan Edhie Baskoro yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa sikap fraksi-fraksi mengenai hasil pembicaraan tingkat I/pembahasan RUU Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022 relatif seragam.

FPD, bersama Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyetujui atau menerima RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022 dan dilanjutkan dalam pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyetujui atau menerima dengan minderheids nota RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2022 dan dilanjutkan dalam pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pada 31 Mei 2023 dan telah disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 20 Juni 2023. Laporan juga disampaikan Kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden pada tanggal yang sama.

Berdasarkan hasil pemeriksaannya, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”. Opini WTP atas LKPP Tahun 2022 tersebut merupakan capaian opini audit terbaik yang berhasil dipertahankan oleh Pemerintah semenjak LKPP memperoleh opini WTP pada tahun 2016.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP Tahun 2022, terdapat 16 (enam belas) temuan pemeriksaan yang perlu menjadi perhatian pemerintah terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Namun, temuan-temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Perundang-undangan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran LKPP Tahun 2022.

Seluruh fraksi juga sudah menyampaikan pendapat dan catatan terhadap RUU P2 APBN TA 2022 ini. Secara umum, fraksi-fraksi meminta pemerintah meningkatkan efesiensi dan kesungguhan dalam pelakasanaan APBN. Pesan utamanya, agar seluruh kebijakan memberikan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat.

Fraksi Partai Demokrat misalnya, meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti 16 temuan dan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP. Fraksi Partai Demokrat telah memberikan 13 rekomendasi dan 7 catatan kritis, untuk mengingatkan agar dana, efisiensi dan efektifitas program kebijakan APBN tahun berikutnya agar bisa menjadi lebih sehat, tepat guna dan dapat mengurangi angka pengangguran, stunting, dan kemiskinan ekstrim serta pelaksanaan kebijakannya berbasis keadilan dan kesejahteraan rakyat luas. Pada aspek perpajakan, agar sistem dan tata kelola diperbaiki menjadi lebih efektif.

Dalam laporan ini, Banggar juga menyampaikan bahwa untuk menindaklanjuti 16 temuan BPK, berdasarkan rekomendasi BPK dan DPR RI, pemerintah akan melakukan sejumlah Langkah antara lain melakukan koordinasi dan pemantauan atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi tersebut.

Juga disebutkan bahwa pemerintah akan memperbaiki tata kelola APBN melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan pendampingan kepada kementerian/lembaga yang laporan keuangannya belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian".

Langkah berikutnya adalah melanjutkan penyempurnaan regulasi untuk standardisasi keluaran (output) dan hasil (outcome) dari belanja negara dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan APBN. Adapun langkah-langkah lainnya meliputi kebijakan seputar subsidi BBM, epliji, listri, penyertaan modal negara (PMN), dan lain-lain.

tag: #partai-demokrat  #ibas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement