JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi II DPR-RI bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Dalam pandangan fraksi yang dibacakan oleh Heri Gunawan, Fraksi Partai Gerindra DPR-RI memberikan catatan dan perhatian yang besar terhadap pembahasan tersebut.
Lebih lanjut, politisi yang karib disapa Hergun itu menyatakan, catatan pertama yaitu pembentukan Undang-Undang tentang ASN salah satunya dalam rangka untuk mengatasi dan memberi solusi terhadap keberadaan tenaga honorer.
“Untuk itu kami berpandangan dalam konsideran Mengingat perlu memasukkan Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sehingga tidak ada perlakuan yang diskriminatif terhadap ASN yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 5,” kata legislator dari Dapil Jabar IV yang meliputi Kota dan Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (26/9) di Ruang Rapat Komisi II DPR.
Kedua, kata Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR-RI, terhadap pengaturan PPPK yang dapat bekerja paruh sebagaimana diatur dalam Pasal 6, diharapkan tidak mengurangi kesejahteraan, kebutuhan sehari-hari dan rasa keadilan terhadap PPPK untuk hidup layak dan terhormat.
Untuk catatan ketiga, lanjut Ketua DPP Partai Gerindra ini yakni, terkait pengaturan mengenai jabatan manajerial yang diutamakan diisi oleh ASN yang berstatus PNS dibanding PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 34.
“Kami berpandangan hal tersebut menunjukkan masih adanya perlakuan yang diskriminatif serta kontradiktif dengan pengaturan mengenai Manajemen ASN yang diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit sebagaimana diatur dalam Pasal 27,” sambungnya.
Lanjut, poin keempat, Dewan Pembina Pimpinan Pusat Satuan Relawan Indonesia Raya (PP SATRIA) ini menyatakan, dengan dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam Rancangan Undang-undang ASN, maka Pemerintah harus memastikan pengawasan ASN dengan sistem merit dapat berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu, poin kelima, Hergun berharap penataan pegawai non-ASN, tenaga honorer, atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 67.
Untuk catatan keenam, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPN HKTI) ini menyatakan, terkait pembentukan aturan turunan yang bersifat strategis dan berdampak luas, perlu dikonsulitasikan/mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu.
"Hal tersebut untuk memastikan bahwa substansi dalam aturan turunan tersebut sejalan dengan semangat UU ini,” terang Hergun.
Kapoksi Fraksi Partai Gerindra di Badan Legislasi DPR-RI ini melanjutkan, pengaturan mengenai adanya konsultasi/persetujuan DPR dalam pembentukan aturan turunan sudah diakomodir dalam pembentukan beberapa UU sebelumnya, antara lain UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, Fraksi Partai Gerindra DPR-RI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara menjadi Undang-Undang, serta untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat selanjutnya,” tandasnya.