JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengirim surat ke DPR guna membatalkan Usulan Program Pembagunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang disebut dana aspirasi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menjelaskan, ada pemahaman yang keliru dari pemerintah soal UP2DP yang telah disepakati dewan dalam sidang Paripurna beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tak ada istilah dana aspirasi sebagaimana yang ramai dibicarakan saat ini.
"DPR tidak pernah mengusulkan dana aspirasi. Tidak ada," ujar politisi Partai Demokrat ini di gedung DPR-MPR, Senayan, Jumat (26/6/2015).
Namun, saat kembali ditegaskan soal dana aspirasi tersebut, Benny kembali membantah bahwa ada istilah dana aspirasi.
"Kapan ada dana aspirasi? Kalau ada, mana bahannya?," cetus Benny.
Akan tetapi, ungkap dia, yang diusulkan DPR selama ini adalah program pembangunan Dapil.
"Yang ada itu usulan program pembangunan dapil," tandasnya.(yn)