Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 26 Jun 2015 - 14:09:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Dana Parpol Naik, Fahri Bilang Anggota DPR Tak Akan Korupsi

15FahriHamzah.jpg
Fahri Hamzah (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung rencana Presiden Jokowi untuk menaikkan anggaran bantuan bagi partai politik.

Menurutnya, itu adalah salah satu langkah untuk menghilangkan korupsi karena dengan cara tersebut maka keuangan Parpol dapat dikendalikan.

"Sebab jika ditanggung pribadi itu sudah masuk individual strategi kalau nanti masuk menjadi anggota DPR, bupati, gubernur, walikota dan presiden, dia beranggapan prestasi politiknya prestasi pribadi. Nah itu lah awal korupsi yang sebenarnya," ungkap Fahri di kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (26/6/2015).

Fahri meminta sikap tegas pemerintah terkait rencana kenaikan dana Parpol tersebut. "Dana parpol ini saya takut juga kabur lagi, karena tidak ada yang berani juga yang ditugaskan pemerintah. kenapa itu (kenaikan dana Parpol) diperlukan, ini kan bagian dari strategi pembagunan nasional," ungkapnya.

Karena itu, kata politisi PKS ini, pendanaan Parpol harus ditanggung oleh pemerintah untuk menghindari korupsi. "Uang pribadi dalam politik harus dihentikan," tandas Fahri.(yn)

tag: #dana parpol  #dana parpol naik  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...