JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mabes Polri didesak agar menindaklanjuti laporan Forum Mahasiswa Kepulauan Madura (FP-MK) terkait indikasi penyelahgunaan wewenang yang dilakukan Bupati Sumenep Busyro Karim. Pasalnya dugaan penyalahgunaan wewenang di wilayah itu disinyalir sudah terjadi sejak 2010.
"Masalah pajak di Sumenep merupakan masalah serius. Jadi kami atas nama IBC (Indonesia Budget Control) meminta Mabes Polri serius tangani laporan FP-MK," kata Direktur IBC Akhmad Suhaimi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Menurutnya, apa yang terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, terkait pajak sangatlah janggal. Sebab warga Sumenep meskipun tidak membayar pajak bumi bangunan (PBB), bukti pembayaran PBB tetap keluar.
"Lalu dari mana kok bisa muncul bukti pembayaran. Jangan-jangan memang PBB yang dibayar memakai dana bansos yang dibebankan kepada Kepala Desa. Akhirnya dana bansos bukan dibuat untuk kesejahteraan rakyat, tapi kepentingan Bupati Busyro," ujar Suhaimi.
Sebelumnya, Koordinator FP-MK Asip Irama melaporkan Bupati Busyro Karim ke Mabes Polri. Dalam laporannya, ia menuturkan bahwa pada masa kampanye Pilkada 2010 Kabupaten Sumenep, calon Bupati Busyro Karim yang berpasangan dengan Sungkono Sidik melontarkan janji kampanye bebas PBB untuk masyarakat Kabupaten Sumenep.
"Sejak tahun 2010- 2015 warga masyarakat Sumenep tidak ada yang bayar PBB, dan ternyata bukti pembayaran PBB tetap keluar. Lalu dari mana dana PBB warga masyarakat Sumenep terbayar?" Kata Asip usai melaporkan ke Mabes Polri, Kamis (25/6/2015).
Dalam kebijakan PBB Kabupaten Sumenep kata dia, yang bertanggung jawab adalah Bupati Sumenep dan Kepala Dinas Pendapatan dan pengelolaan keuangan dan asset daerah (DPPKA) Kabupaten Sumenep. Kasus ini diakuinya pernah dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh kalangan masyarakat, namun sampai saat ini penanganannya mandek. (iy)