JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, mengusulkan agar aturan soal penyelenggaraan Umrah yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, segera direvisi.
Hal ini menyusul terbitnya kebijakan baru dari Pemerintah Saudi yang mengizinkan pelaksanaan Umrah menggunakan visa turis, sehingga masyarakat kini bisa melaksanakan Umrah mandiri, populer disebut sebagai umroh backpacker, secara lebih mudah tapi juga tetap bertanggungjawab.
HNW sapaan akrabnya menambahkan, perbaikan aturan soal Penyelenggaraan Ibadah Umrah ini sejalan dengan agenda di Komisi VIII DPR-RI yang memang sudah memasukkan revisi UU 8/2019 tersebut sejak akhir tahun 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI.
“Secara umum, kebijakan Haji dan Umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan Jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah. Apalagi Pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan Haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan Umrah,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/2).
Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menjelaskan, dalam UU 8/2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro Travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.
Namun dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin Umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia.
“Artinya kini sangat mudah bagi warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah Umrah. Dan itu yang sudah dinikmati para calon jemaah umroh dari seluruh dunia. Itulah yang juga disampaikan/diaspirasikan oleh berbagai pihak calon jemaah umroh, saat saya melaksanakan reses. Sehingga saya usulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu, untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat. Agar umroh backpecker tidak dilarang lagi, karena Saudi bahkan sudah membolehkan. Tentunya ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan hadirnya negara untuk melindungi semua warga bangsa, termasuk jemaah umrah mandiri/backpacker itu,” sambung Hidayat.
Dirinya meyakini, jika Umrah mandiri dilegalisasi, tidak terlalu berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro Travel. Pasalnya, masing-masing biro Travel sudah memiliki ceruk jamaahnya sendiri dengan beragam fitur pelayanan. Regulasi baru itu nantinya malah bisa mendorong untuk makin profesionalnya biro travel Umrah, sehingga tidak mengulangi masalah jemaah umrah.
Kebijakan Umrah mandiri itu malah bisa mengoreksi dan menghapuskan biro travel umroh bermasalah bahkan bodong, yang menjanjikan keberangkatan dengan harga murah, tapi ternyata tidak melaksanakan janji yang dikampanyekan, sehingga menimbulkan banyak masalah dan kerugian terhadap jemaah umrah. Sebab dengan adanya regulasi yang baru nantinya, para jamaah akan memilih untuk Umrah mandiri dibandingkan terpapar risiko gagal berangkat, atau gagal melaksanakan umroh dengan baik dan benar.
Selain itu, jika melihat wisata religi agama lain, tidak ada aturan wisata religi ibadah lain harus melalui biro travel, atau larangan wisata religi backpacker. Namun faktanya, biro travel wisata religi di luar Haji-Umrah juga berkembang dan tetap dapat tumbuh subur di Indonesia.
“Dengan semakin panjangnya antrean Haji, Umrah atau biasa dianggap sebagai Haji kecil adalah solusi mengobati kerinduan jamaah Indonesia untuk ke tanah suci. Pemerintah harusnya memfasilitasi dengan membuka seluruh opsi penyelenggaraan, termasuk keberangkatan mandiri (backpacker), dengan tetap memaksimalkan kewajiban negara melindungi warganya. Apalagi opsi umrah mandiri ini dibuka lebar oleh pihak Arab Saudi,” pungkasnya.