JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden Joko Widodo membantah seputar kabar kemungkinan percepatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Menurut Presiden, tidak ada Surat Presiden yang mengajukan percepatan Pilkada ke DPR.
"Ngga ada, ngga ada. Sampai saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan Pilkada," kata Presiden Jokowi di Pasar Baru Karawang, Rabu (8/5/2024).
Kepala Negara mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tetap dilaksanakan pada November 2024. Sehingga tidak ada pengajuan percepatan dari pemerintah kepada DPR RI.
"Iya (ngga ada). Ngga ada pengajuan apa pun mengenai itu (percepatan pelaksanaan Pilkada)," kata Presiden mengakhiri.
Sebelumnya, muncul wacana mengenai percepatan penyelenggaraan pilkada 2024 dari November menjadi September. Percepatan tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan wacana percepatan penyelenggaraan pilkada sempat muncul. Menurutnya, isu tersebut disertai harapan kepala daerah terpilih nantinya tidak jauh dari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih pada Oktober 2024.
Namun, Tito mengatakan, setelah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pilkada 2024 tetap sesuai jadwal. Tito pun menegaskan belum ada revisi mengenai perubahan jadwal Pilkada 2024.