
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara terkait PT ARA di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. IPW menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, salah satu hal yang dipersoalkan adalah cepatnya peningkatan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Menurut IPW, Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 24 April 2025 atau 13 hari setelah laporan polisi dibuat.
IPW menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta notaris dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, IPW mempertanyakan kecukupan bukti awal serta prosedur yang digunakan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut IPW, dalam perkembangannya unsur TPPU tidak lagi dicantumkan dalam salah satu surat perintah yang diterbitkan pada 2026. Hal itu dinilai IPW perlu dijelaskan secara terbuka untuk memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
IPW juga menyoroti proses hukum terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. IPW mengaitkan persoalan tersebut dengan keputusan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Maluku Utara pada Mei 2025 terkait pelaksanaan tugas kenotariatan yang bersangkutan.
Selain itu, IPW mempertanyakan proses pemeriksaan sejumlah ahli yang diajukan pihak kuasa hukum. IPW menyebut terdapat ahli hukum pidana, perdata, dan kenotariatan yang telah memberikan keterangan berkaitan dengan perkara tersebut.
IPW menduga terdapat sejumlah fakta dan dokumen yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh dalam pemberkasan perkara. Menurut IPW, hal tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan tidak merugikan pihak mana pun.
IPW juga menyinggung adanya putusan pengadilan di Singapura yang berkaitan dengan sengketa para pihak dalam perkara PT ARA. Organisasi tersebut meminta agar seluruh dokumen dan putusan yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara utuh sebelum digunakan sebagai dasar dalam proses hukum.
Atas sejumlah temuan tersebut, IPW berencana menyampaikan pengaduan kepada Kapolri, Kabareskrim, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pengaduan tersebut, menurut IPW, akan dilengkapi dengan hasil investigasi mengenai penanganan sejumlah laporan pidana yang berkaitan dengan PT ARA.
IPW meminta Kapolri memerintahkan pemeriksaan internal terhadap pihak-pihak yang menangani perkara tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun kode etik profesi.
IPW menegaskan pemeriksaan internal diperlukan untuk menjaga profesionalitas, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Sebelumnya, PT Alam Raya Abadi (PT ARA) membantah tudingan ICW terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dalam perkara Akta Nomor 25 tanggal 30 November 2017. Komisaris PT ARA, Christian Jaya menyampaikan, akta tersebut tidak sah serta tidak pernah diketahui maupun disetujui oleh perseroan.
Ia menyatakan, akta tersebut juga tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan internal perusahaan. “Akta tersebut tidak pernah kami ketahui, tidak pernah disetujui oleh direksi, komisaris, maupun pemegang saham PT Alam Raya Abadi,” kata Christian dalam media briefing di Jakarta, pada Jumat, 23 Januari 2026.