Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 07 Jun 2024 - 19:40:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Gerindra Nilai Wacana Presiden Ditunjuk MPR Kurang Tepat

tscom_news_photo_1717764043.jpeg
Sufmi Dasco Ahmad (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Ahmad Dasco menilai, wacana presiden kembali ditunjuk MPR belum tepat untuk saat ini. Pasalnya, kata ia, masih banyak angenda politik yang harus menjadi perhatian khusus.

"Karena situasi menjelang pilkada, menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden, saya pikir isu dan wacana-wacana tersebut tidak perlu pada saat ini," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Lanjut Dasco, ihwal presiden kembali ditunjuk MPR itu masih sebatas wacana. Ia juga menyebut belum ada pengambilan sikap oleh partai-partai.

"Saya sudah cek bahwa usulan tersebut baru wacana, fraksi-fraksi di DPR itu juga belum mengambil sikap terhadap wacana tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua MPR periode 1999-2004, Amien Rais, mengunjungi pimpinan MPR RI. Amien mengatakan kunjungan itu turut membahas amandemen UUD 1945.

"Saya menyampaikan kalau mau dikasihkan apa, diberi amandemen silakan, sesuai kebutuhan zaman," kata Amien Rais setelah bertemu pimpinan MPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

tag: #sufmi-dasco-ahmad  #gerindra  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...