Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 07 Jun 2024 - 19:40:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Gerindra Nilai Wacana Presiden Ditunjuk MPR Kurang Tepat

tscom_news_photo_1717764043.jpeg
Sufmi Dasco Ahmad (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Ahmad Dasco menilai, wacana presiden kembali ditunjuk MPR belum tepat untuk saat ini. Pasalnya, kata ia, masih banyak angenda politik yang harus menjadi perhatian khusus.

"Karena situasi menjelang pilkada, menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden, saya pikir isu dan wacana-wacana tersebut tidak perlu pada saat ini," kata Dasco di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Lanjut Dasco, ihwal presiden kembali ditunjuk MPR itu masih sebatas wacana. Ia juga menyebut belum ada pengambilan sikap oleh partai-partai.

"Saya sudah cek bahwa usulan tersebut baru wacana, fraksi-fraksi di DPR itu juga belum mengambil sikap terhadap wacana tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua MPR periode 1999-2004, Amien Rais, mengunjungi pimpinan MPR RI. Amien mengatakan kunjungan itu turut membahas amandemen UUD 1945.

"Saya menyampaikan kalau mau dikasihkan apa, diberi amandemen silakan, sesuai kebutuhan zaman," kata Amien Rais setelah bertemu pimpinan MPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).

tag: #sufmi-dasco-ahmad  #gerindra  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...