Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 22 Jun 2024 - 14:37:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketum HIPAKAD Tambunan Tegaskan Ketidakhadiran Ketua MPR Penuhi Panggilan MKD Sudah Sesuai Aturan

tscom_news_photo_1719041835.jpg
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) sekaligus Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Hariara Tambunan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Himpunan Pengusaha Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) sekaligus Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Hariara Tambunan menyatakan ketidakhadiran Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah sangat tepat dan sesuai aturan yang berlaku. Karena pemanggilan tersebut tidak memiliki dasar hukum argumentasi yang kuat. Selain, laporan pelapor yang disampaikan ke MKD sumir dan tidak sesuai dengan bukti serta fakta peristiwa yang terjadi.

"Sesuai pemberitaan di berbagai media massa dan sudah saya lihat langsung rekamannya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak menyatakan seperti yang dituduhkan, yaitu ada kalimat "Bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen". Akan tetapi kalimat yang diucapkan Bamsoet adalah "Kalau seluruh partai politik setuju"," ujar Ketua Umum Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Hariara Tambunan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/6/24).

Caleg DPR RI Dapil 2 DKI Jakarta dari Partai Golkar ini menambahkan, pernyataan langsung Bambang Soesatyo tidak mutlak tapi bersyarat, yakni "kalau seluruh partai politik setuju". Artinya, jelas belum ada kesepakatan oleh semua partai politik. Sehingga pernyataan Bamsoet tersebut semestinya tidak bisa dipermasalahkan.

"Pernyataan asli yang dikeluarkan Bamsoet jelas berbeda dengan yang dilaporkan atau dituduhkan kepada Bamsoet melalui MKD DPR. Ini kan jelas ngawur sekali. Jauh sekali antara fakta dan hal yang dilaporkan," kata Hariara.

Hariara menambahkan, MKD yang berada di bawah lembaga DPR tidak berwenang memanggil pimpinan MPR karena dua lembaga tersebut berbeda. Apalagi pemanggilan itu terkait dengan tugas-tugas pimpinan MPR dan tidak terkait dengan status kedudukannya sebagai anggota DPR ex officio anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan UU MD3. Selain pernyataan tersebut dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif.

"Kok bisa ya anggota MKD yang ahli hukum dan hebat-hebat itu, tiba-tiba disorientasi. Jangan-jangan ada yang mengatur "permainan" ini untuk menjatuhkan reputasi Ketua MPR," tandas Hariara.

tag: #bamsoet  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...