JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR Bambang Soesatyo menangapi, soal MKD DPR menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan "seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945". Bamsoet menyerahkan pandangan itu ke publik.
"Biarkan masyarakat yang menilai," katanya, Senin (24/6/2024).
Untuk itu, kata ia, dirinya sangat menghargai keputusan MKD DPR tersebut. "Terkait keputusan MKD hari ini, Saya ingin menyampaikan bahwa Saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," ucapnya.
Politikus Partai Golkar ini juga tidak mau berpolemik dengan keputusan MKD tersebut. "Namun saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga," katanya.
Diketahui, putusan itu dibacakan Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan. Adang bersama pimpinan dan anggota MKD lainnya menyebut sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi.
Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang di Gedung DPR, tadi.
Adang menjelaskan pertimbangan putusan itu. Dia mengatakan sikap Bamsoet melanggar kode etik sebagai seorang Anggota DPR RI. Adang mengatakan setiap tindakan dari seorang pejabat harus mengedepankan kepentingan bangsa di atas golongan. Dia menekankan anggota DPR harus mengemban amanat rakyat.