DENPASAR (TEROPONGSENAYAN) -Margriet Christina Megawe, Senin (29/06/2015) dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pembunuhan Angeline.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nyonya M, akan diperiksa sebagai tersangka hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Kombes Hery Wiyanto, di Denpasar, Senin (29/06/2015).
Waktu pemeriksaan Margriet menunggu kuasa hukumnya tersangka .
"Kami menunggu kuasa hukumnya untuk mendampingi Nyonya M dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Kalau bisa secepatnya pada hari ini," ujarnya.
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie pada Minggu (28/6) mengumumkan bahwa Margriet Megawe telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline.
Penetapan wanita berusia 60 tahun tersebut menyusul adanya sejumlah bukti yang memperkuat status baru ibu angkat Angeline tersebut, seperti pengakuan Aggustinus, pembantu Margriet, keterangan saksi ahli dari tim forensi RSUP Sanglah dan hasil olah TKP di Jl Sedap Malam 26 Denpasar Labfor Polda Bali.(ss)