JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi Golkar MPR RI Dr Ir HM Idris Laena MH mengapresiasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI telah mencabut TAP MPR 33/1967 tentang Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Maka, menurutnya, dengan keputusan politik untuk pencabutan TAP MPR ini, maka tuduhan kepada Sang Proklamator Ir Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) telah dinyatakan resmi dicabut.
Idris Laena menegaskan bahwa saat sekarang-lah waktu yang tepat untuk menghapus luka sejarah masa lalu yang terkesan mendeskreditkan Bung Karno demi kemajuan bangsa Indonesia.
Karenanya Politisi Senior Beringin ini mengusulkan agar TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme juga harus dicabut, karena TAP MPR tersebut secara explisit juga ditujukan kepada Soeharto.
Padahal sejatinya kasus yang menimpa Presiden Kedua RI Jenderal Besar Soeharto pada bulan Mei 2006 sudah ditutup paska diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Idris mengingatkan menurut pasal 140 ayat 1 KUHAP bahwa Jaksa Agung diperbolehkan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kalau ada alasan tertentu.
"Maka menindaklanjuti pandangan tersebut maka Fraksi Golkar MPR RI pada tanggal hari ini Selasa, 10 September 2024 telah melaksanakan rapat yang kesimpulannya akan dikonsultasikan kepada DPP Partai Golkar," katanya.