Berita
Oleh Ilyas pada hari Senin, 29 Jun 2015 - 21:08:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Lucky Hakim: UP2DP Langkah Konkret DPR-Pemerintah Wujudkan NawaCita

712015-02-25 21.14.04.jpg
Lucky Hakim (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Langkah Presiden Jokowi yang menolak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang tengah ramai diperbincangkan mendapat berbagai respon dan tanggapan. Salah satunya datang dari anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Lucky Hakim.

Menurut Lucky Hakim, UP2DP sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). UU tersebut berbunyi, “Didalam UU MD3 pada Bagian Keenam Paragraf 1 pada Pasal 80 huruf j, berbunyi “Mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan”, artinya setiap anggota DPR RI memiliki hak untuk Mengusulkan dan memperjuangkan konstituennya melalui UP2DP tersebut.

“UP2DP ini sudah sesuai amanah UU MD3, bahkan semangat pelaksanaannya pun sesuai Pasal 77 dan Pasal 78 UU MD3 dimana setiap anggota DPR RI telah diambil sumpahnya untuk menjalankan aspirasi rakyat sesuai dapilnya guna menjalankan kepentingan pembangunan bangsa dan negara,” kata Lucky kepada para wartawan di kantornya, di Gedung DPR RI, Senin (29/6/2015).

Dia menjelaskan, mekanisme UP2DP ini nantinya setiap dewan diberikan wewenang pelaksanaan UP2DP sebesar Rp20 Miliar yang diserap dari APBN dan APBD. Tapi hal itu bukan dalam bentuk uang kontan, melainkan setiap dewan harus mengusulkan program di dapil (daerah pemilihan) yang merupakan aspirasi masyarakat yang diserap pada saat dewan reses.

“Kemudian pelaksananya tetaplah pemerintah sebagai eksekutif atau eksekutor. Sedangkan mekanisme teknisnya adalah setiap dewan akan memaparkan usulan programnya yang didapat dari hasil reses dewan, dan akan dibacakan disidang Paripurna DPR RI yang diwakili oleh 1 (satu) orang perwakilan fraksi, dan akan disampaikan ke Pemerintah melalui Pimpinan DPR RI,” jelas Lucky.

Artinya kata politisi PAN ini, secara kelembagaan, DPR yang merupakan legislatif, tetap menjalankan fungsinya sebagai perwakilan rakyat yang bertugas melaksanakan legislasi, budgeting dan controling. Sedangkan pemerintah sebagai eksekutif, menjalankan amanah serta program-program yang disepakati bersama dengan DPR RI.

Lucky Hakim juga menambahkan bahwa dalam perencanaan dan pelaksanaan APBN, selalu melibatkan kedua belah pihak, yakni antara DPR RI dan Pemerintah. Artinya, DPR RI bukan bermaksud mengambil wilayah kerja Pemerintah dalam hal UP2DP ini, melainkan DPR RI mengajak kerjasama Pemerintah dalam cita-citanya untuk mewujudkan Nawa Cita.

“UP2DP ini adalah program yang sifatnya simbiosis mutualisme. Dimana masyarakat sebagai penerima program tersebut sudah pasti merasa diberikan hak mereka untuk mendapat keadilan sosial dan kesejahteraan, begitu juga pemerintah yang sudah barang tentu akan mendapat apresiasi dari masyarakat karena menjalankan program yang pro-rakyat dan juga mampu mewujudkan Nawa Cita, dan begitu juga dengan DPR RI yang semakin menunjukkan jati diri kelembagaan secara utuh sebagai lembaga yang mewakili aspirasi rakyat sesuai dengan Pancasila Sila Keempat,” jelas Lucky, menandaskan. (iy)

tag: #Lucky Hakim  #dana aspirasi  #program up2dp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement