Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 07 Okt 2024 - 18:23:02 WIB
Bagikan Berita ini :

TB Hasanuddin Pertanyakan Dibalik Atribut TNI yang Dipakai Artis Raffi Ahmad

tscom_news_photo_1728300182.jpeg
TB Hasanuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Artis Indonesia Raffi Ahmad kembali menuai pro dan kontra. Pasalnya, Raffi Ahmad mengunggah foto dengan seragam Tentara lengkap dengan baretnya saat menghadiri upacara Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-79 yang digelar pada Sabtu, 5 Oktober 2024 di Monumen Nasional (Monas).

Dalam unggahan postingan pribadinya, Raffi Ahmad menuliskan caption "Dirgahayu TNI ke-79! Senantiasa Prima untuk Indonesia Jaya".

Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Mayjen TNI ( Purn) TB Hasanuddin mempertanyakan, latar belakang Raffi Ahmad memakai baju yang dikenakan pasukan PBB.

"Baret yang dipakai itu adalah baret pasukan PBB (United Nation Mission). Saya mempertanyakan apakah Raffi Ahmad ini sedang dalam pelatihan pasukan misi perdamaian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau memang sedang dalam tugas sebagai prajurit TNI untuk misi perdamaiaan PBB," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/10/2024).

TB berharap Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dapat menjelaskan kepada publik untuk menjawab banyak pertanyaan dari publik. "Saya khawatir jika Panglima TNI tidak memberikan penjelaskan ke publik akan mencoreng citra TNI yang baru saja merayakan HUT Ke-79 TNI," katanya.

TB Hasanuddin menerangkan perihal penggunaan atribut militer. Menurutnya, perihal penggunaan pakaian dinas seragam TNI diatur dalam Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tanggal 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI.

"Kemudian, diatur lebih lanjut Surat Telegram Panglima TNI No ST/29/2005 tanggal 16 Februari 2005 TUM TNI dan seragam TNI. Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa yang berhak menggunakan pakaian seragam dinas TNI adalah tentara aktif," katanya.

Di beberapa berita, Pihak Kepolisian dan TNI menyebutkan bahwa bagi warga sipil yang menggunakan atribut militer dapat dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sbb:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara," ucapnya.

Raffi Ahmad yang menggunakan seragam TNI itu langsung mencuri perhatian netizen. Tak jarang nitizen pempertanyakan dibalik pakaian seragam yang dipakai oleh Raffi Ahmad ini.

tag: #tb-hasanuddin  #pdip  #raffi-ahmad  #dpr  #tni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...