JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Spekulasi mengenai susunan menteri kabinet Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kembali muncul jelang pengumuman resmi yang direncanakan beberapa hari kedepan. Seperti pagi ini, redaksi kembali menerima bocoran daftar sejumlah pos kementerian kabinet yang akan dikeluarkan Prabowo-Gibran tersebut.
Dalam daftar yang tak diketahui asal usulnya itu, beberapa nama di luar prediksi.
Beberapa pos diisi kader partai politik koalisi dan kalangan profesional.
Kabinet Prabowo akan diisi oleh banyak nama yang kini menjabat sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo. Meski belum ada pernyataan resmi Prabowo soal orang yang akan dipilihnya menjadi menteri, banyak sinyal yang sudah dilempar oleh orang-orang di sekitar presiden terpilih.
Prabowo sendiri telah mengindikasikan ada banyak menteri Jokowi yang masuk ke kabinetnya nanti. Berikut daftar Menteri Kabinet Prabowo-Gibran periode 2024-2029 yang diterima Redaksi: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Dr. Burhanudin Abdullah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Industri Mineral, dan Investasi: Ir. Budi Gunadi Sadikin
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan: Prof.Dr. Tito Karnavian
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Dr.Busyro Muqqodas
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat: Prof. Dr. KH. Haedar Nasir, M.Si
Menteri Pertahanan: Letjen TNI (Purn.) Dr. Syafrie Syamsoedin
Menteri Dalam Negeri: Let. Jend (purn) M. Herindra M sc
Menteri Luar Negeri: Retno Marsudi
Kepala Badan Penerimaan Negara, Pajak dan Bea Cukai: Sri Mulyani Indrawati
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Fadli Zon
Menteri Agama: Dr. KH. Jazilul Fawaid, SQ, MA, Prof. Asep Saepudin Jahar, Ph.D (Wakil)
Menteri Urusan Haji & Umrah: Dr. Hidayat Nur Wahid
Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset Teknologi: Prof. Dr. Pratikno
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah: Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed
Menteri Kebudayaan dan Sumber Daya Manusia: Prof.Dr.Said Agil Siraj
Menteri Kesehatan: Letjen (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Dr. Benny Octavianus, Sp.P. FISR (Wakil)
Menteri Sosial: H.M.S. Hadinagoro
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Rahayu Saraswati
Kepala BRIN: Prof. Dr. Rachmat Pambudy
Menteri Ketenagakerjaan: Dr.H. Zulkifli Hasan SE.
Menteri Pertambangan, Energi, Minyak, dan Gas: Bahlil Lahadalia, SE, M.Si
Menteri Perumahan dan Infrastruktur Perkotaan: Fahri Hamzah
Menteri Pekerjaan Umum: Prof. Muslim Muin
Menteri Perhubungan: Dr. (HC) Ignatius Jonan, Capt. Wuri Septiawan (Wakil)
Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas: Thomas Jiwandono, MA, Muliaman D hadad (Wakil)
Menteri Investasi dan BKPM: Dr. Erick Thohir, MBA, Ir. Yuliot Tanjung, MM (Wakil)
Menteri Komunikasi, Informatika, & Urusan Digital: Dr.Idrus Marham
Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Industri: Silmy Karim, SE, MBA
Menteri Pertanian: Dr.Ir.Amran Sulaiman, Sudaryono, MBA (Wakil)
Menteri Lingkungan Hidup & Ekonomi Hijau: Letjen TNI (Purn.): Suhartono
Menteri Reformasi Administrasi dan Birokrasi: Dr. Setiawan Wangsaatmaja, M.Eng
Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Prof.Dr.Gunawan Sumodiningrat
Menteri Perencanaan Ruang, BPN & Kehutanan: Dr. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc, Rosa Vivien Ratnawati, SH. M.Sc. (Wakil)
Menteri Kelautan dan Perikanan: Dr. TB Haeru Rahayu, M.Sc
Menteri Pemuda dan Olahraga: Kaesang Pangarep
Menteri Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi, dan UKM: Dr. Ferry Juliantono, M.Si
Kepala Badan Usaha Milik Negara: Rosan P Roeslani, MBA: Dony Oskaria, S.IP, MBA (Wakil)
Kepala BIN: Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
Jaksa Agung: Prof.Dr.Gayus Lumbun
Kepala Badan Gizi Nasional: Prof. Dadan Hindayana
Kepala BPOM: Prof. Taruna Ikrar Kepala Badan Pengembangan Ideologi: Prof. Dr. Ali Masykur Musa
Kepala Staf Presiden: Marsekal A TNI (Purn.) Faujar P.k
Sekretaris Negara: Mayjen TNI (Purn) Glen Kahuripan
Sekretaris Kabinet: Hasto Kristianto
Pengumuman Resmi Kabinet Prabowo Subianto akan disampaikan usai acara Pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI th 2024 – 2029 tanggal 20 Oktober 2024.
Sementara, untuk jabatan Gubernur BI, Panglima TNI. Dan Kapolri, penggantiannya ditetapkan melalui prosedur fit and proper test oleh DPR RI.