JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mendapatkan sejumlah lencana usai resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Prabowo mendapat seluruh badge atau lencana, sedangkan Gibran mendapatkan sebagiannya.
Anggota DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyampaikan, pemberian Lencana Tanda Bintang kepada Wakil Presiden RI Gibran sudah diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2009. Begitu juga, pemberian Lencana Tanda Bintang kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
"Sekedar berbagi informasi saja, suka atau tidak suka, seorang Wakil Presiden itu begitu di lantik menjadi Wapres, mengacu pada UU No 20 tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan pasal 10, Wakil Presiden secara otomatis akan mendapat Lencana Tanda Bintang," ucapnya.
Adapun pemberian lencana yang dikenakan keduanya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Di dalam Pasal 10, disebutkan bahwa Presiden Republik Indonesia sebagai pemberi Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan merupakan pemilik pertama seluruh Tanda Kehormatan Bintang, yang terdiri atas:
a. Bintang Republik Indonesia Adipurna;
b. Bintang Mahaputera Adipurna;
c. Bintang Jasa Utama;
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi Utama;
f. Bintang Budaya Parama Dharma;
g. Bintang Bhayangkara Utama;
h. Bintang Gerilya;
i. Bintang Sakti;
j. Bintang Dharma;
k. Bintang Yudha Dharma Utama;
l. Bintang Kartika Eka Pakçi Utama;
m. Bintang Jalasena Utama; dan
n. Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
Sementara Wakil Presiden Republik Indonesia mendapat Tanda Kehormatan Bintang yang terdiri atas:
a. Bintang Republik Indonesia Adipradana;
b. Bintang Mahaputera Adipurna;
c. Bintang Jasa Utama;
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi Utama;
f. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
g. Bintang Bhayangkara Utama.
Adapun Tanda Kehormatan Bintang itu terbagi menjadi dua, yaitu Tanda Kehormatan Bintang Sipil dan Tanda Kehormatan Bintang Militer.
Tanda Kehormatan Bintang Sipil terdiri atas:
a. Bintang Republik Indonesia;
b. Bintang Mahaputera;
c. Bintang Jasa;
d. Bintang Kemanusiaan;
e. Bintang Penegak Demokrasi;
f. Bintang Budaya Parama Dharma; dan
g. Bintang Bhayangkara.
Sedangkan Tanda Kehormatan Bintang militer terdiri atas:
a. Bintang Gerilya;
b. Bintang Sakti;
c. Bintang Dharma;
d. Bintang Yudha Dharma;
e. Bintang Kartika Eka Pakçi;
f. Bintang Jalasena; dan
g. Bintang Swa Bhuwana Paksa.