JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyambut positif langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menerbitkan aturan untuk menghapus utang macet kepada UMKM dibidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya.
Najib begitu ia disapa meyakini kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus utang-utang macet kepada UMKM dibidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan akan memberikan manfaat besar.
“Menyambut langkah presiden sebagai tindakan yang sangat positif. Banyak manfaat dari kebijakan ini diantaranya meningkatkan produktivitas yang akan berimplikasi terhadap kesejahteraan para pelaku UMKM nelayan dan petani,” kata Najib, Rabu (6/11/2024).
Politikus Partai Amanat Nasional atau PAN ini berharap, agar langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan aturan untuk menghapus utang macet kepada UMKM dibidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan bisa mendongkrak daya beli masyarakat.
“Harapanya bisa meningkatkan daya beli masyarkat,” tegas Najib.
Meski demikian, Najib berpesan, langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menerbitkan aturan untuk menghapus utang macet kepada UMKM dibidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan harus dibarengi dengan edukasi jangka panjang.
“Namun demikian hal ini harus tetap dibarengi oleh bimbingan/edukasi dalam jangka panjang. Ke depannya masyarakat harus bijak dalam pengelolaan keuangan agar dalam setiap mengajukan kredit dipastikan terukur dan diprioritaskan untuk kegiatan produktif,” papar Najib.
Disisi lain, kata Najib, intitusi keuangan juga perlu diberi insentif agar dampak dari kebijakan aturan untuk menghapus utang macet kepada UMKM dibidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan tidak berdampak. Najib ingin , kebijakan penghapusan utang ini tidak berimplikasi dan memberikan dampak bagi kesehatan keuangan intitusi.
“Karena disaat situasi seperti sekarang langkah berani seperti ini (penghapusan utang untuk UMKM bidang pertanian hingga perikanan dan lain-lain) memang diperlukan,” ungkap Najib.
Diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan aturan untuk menghapus utang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada tanggal 5 November 2024.
“Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa,(5/11/2024).