Oleh Fath pada hari Rabu, 06 Nov 2024 - 13:26:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Respons Kebijakan Hapus Piutang Macet UMKM, Aktivis 98: Presiden Prabowo Harus Hati-hati

tscom_news_photo_1730874402.jpg
Uchok Sky Khadafi Direktur Eksekutif CBA (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Aktivis 98 Uchok Sky Khadafi mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk cermat dan berhati-hati terkait kebijakan hapus piutang macet bagi para pelaku UMKM.

Uchok mengaku heran dengan data yang jadi landasan lahirnya kebijakan tersebut.

"Sebelum PP itu ditandatangani kok sudah muncul angka satu juta orang yang masuk kriteria bakal dihapus utang bank-nya. Presiden harus hati-hati terkait data yang disodorkan para pembantunya," tegas Direktur Eksekutif Center for Budget Analisys (CBA) itu kepada wartawan, Rabu (06/11/2024).

Menurutnya, sebelum menerbitkan kebijakan tersebut Presiden Prabowo Subianto harusnya melakukan analisa dan kajian mendalam.

"Kan banyak anak buahnya presiden sekarang ini. Harusnya panggil dulu berbagai stakeholder yang berkaitan. Panggil misalnya para petinggi bank BUMN dan minta data riil jumlah UMKM, petani, nelayan yang benar-benar layak dapat kebijakan hapus tagih piutang. Benar gak satu juta orang, atau bisa jadi kurang dari itu yang layak atau bisa lebih dari itu yang layak dihapus utangnya," papar Uchok.

Uchok menilai, jika dilihat dari kriteria yang diterapkan dalam kebijakan tersebut rasanya mustahil para petani kecil memiliki utang sebesar itu.

"Kan kriterianya yang bisa dihapus kalau utangnya sebesar Rp300-Rp500 juta. Masa iya petani-petani di desa berhutang sebesar itu? Belum terlambat Presiden Prabowo untuk melakukan review kebijakan yang sudah ditandatangani itu. Presiden Prabowo kan dalam berbagai kesempatan selalu bilang soal potensi kebocoran anggaran, nah hal semacam ini juga harus dianggap mengandung potensi kebocoran. Pemimpin harus bisa memilah masukan-masukan dari anak buahnya jangan asal terima begitu saja. Cermati, kaji baru eksekusi," tegasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement