JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengingatkan Pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengambil langkah menutup ribuan BUMD yang mengalami kerugian. Menurutnya, harus ada identifikasi mendalam untuk mengetahui masalah yang terjadi pada BUMD tersebut.
"Sebelum dilakukan upaya penutupan harus dilakukan Due Diligence terlebih dahulu terhadap perusahaan yang rugi. Jadi lakukan identifikasi sebab kerugian BUMD tersebut dulu. Target dan realisasi juga harus dinilai," kata Ahmad Irawan, Kamis (19/12/2024).
Ditambahkannya, penilaian harus dilakukan dari berbagai sisi seperti faktor kinerja, kesehatan BUMD, hingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Jika hasil penilaian BUMD memang dinyatakan rugi, kata Irawan, Pemerintah dapat mengupayakan restrukturisasi organisasi terlebih dahulu.
"Restrukturisasi dilakukan sebagai upaya supaya BUMD tersebut bisa efisien dan profesional. Jadi governance (tata kelolanya) diperbaiki. Langkah penutupan harus jadi upaya terakhir (last resort) setelah dilakukan evaluasi dan restrukturisasi," jelas legislator dari Dapil Jawa Timur V itu.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap dari total 1.057 BUMD yang tersebar di berbagai daerah, hampir separuhnya mengalami kerugian yang signifikan. Salah satu faktornya ialah banyaknya pegawai yang tidak kompatibel karena masuk pakai "ordal" alias orang dalam.
Menanggapi hal tersebut, Irawan menilai fenomena "ordal" dalam perusahaan menyangkut profesionalisme dari manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Faktor tersebut dinilai bukanlah satu-satunya alasan perusahaan merugi.
"Biasanya bisnis atau perusahaan yang merugi faktornya tidak tunggal. Mungkin saja itu salah satu sebab saja," jelas Irawan.
"Bisa saja karena memang industrinya kompetitif sehingga BUMD tidak bisa bersaing atau karena sektor usaha dan perkembangan teknologi. Jadi bisa macam macam alasan," lanjutnya.
Irawan pun menyarankan agar BUMD dikelola secara profesional. Ia juga mendukung ide Kemendagri untuk ikut serta dalam seleksi dan penilaian kemampuan serta kepatutan (fit and proper test) calon direksi dan komisaris BUMD.
"Langkah ini bukanlah bentuk campur tangan, melainkan bagian dari upaya menciptakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," tutur Irawan.
Anggota Komisi di DPR yang salah satu ruang lingkup kerjanya terkait dengan urusan Pemerintah Daerah (Pemda) ini menilai, pengawasan baik internal maupun dari pengawas eksternal penting dilakukan untuk setiap BUMD. Irawan menyebut, hal itu guna terciptanya organisasi yang sehat dan profesional.
"Karena perusahaan, kan BUMD ada direksi dan komisarisnya sebagai organ perusahaan. Komisarislah sebagai pengawas internal dari perusahaan tersebut," ungkapnya.
"Kalau ada ide Kemendagri ikut melakukan seleksi dan melakukan pemilihan organ yang mengelola perusahaan secara langsung, saya kira itu bagus juga. Sehingga kita bisa berharap lebih dalam pengisian organ perusahaan itu agar lebih profesional," pungkas Irawan.