Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 19 Des 2024 - 19:02:02 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Minta PP Kesehatan Lindungi Industri Hasil Tembakau

tscom_news_photo_1734609722.jpg
diskusi dengan tema 'PP Permenkes: Implikasi Pada Pendapatan Negara dan Target Ekonomi Jangka Panjang', Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).  (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menyatakan bahwa implementasi PP tersebut akan berdampak luas.

Ia meminta pemerintah harus mempertimbangkan dampak besar yang diterima oleh rakyat kecil dari penerapan PP 28/2024. Ruang lingkup pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429-463 dalam PP 28/2024 dinilai akan berdampak ganda (multiplier effect) bagi kelangsungan industri kretek nasional legal di tanah air.

"Industri tembakau memegang peranan penting terhadap ekonomi nasional terutama cukai rokok setiap tahun sangat besar. Berdasarkan data menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun terakhir cukai dari rokok mencapai Rp 1.516,16 T sepanjang 10 tahun terakhir," kata Daniel dalam diskusi dengan tema "PP Permenkes: Implikasi Pada Pendapatan Negara dan Target Ekonomi Jangka Panjang", Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).

Total jumlah cukai dari rokok selama 10 tahun terakhir adalah sebagai berikut1:
Cukai rokok selama 10 tahun terakhir:
- 2013: Rp103,56 triliun
- 2014: Rp112,54 triliun
- 2015: Rp139,52 triliun
- 2016: Rp138 triliun
- 2017: Rp147,7 triliun
- 2018: Rp152,9 triliun
- 2019: Rp164,87 triliun
- 2020: Rp170,24 triliun
- 2021: Rp188,81 triliun
- 2022: Rp198,02 triliun

Diketahui salah satu pasal dalam PP 28/2024 yang dianggap dapat berdampak terhadap industri rokok ada pada Pasal 435 yang berbunyi "Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan". Menurut Daniel, kebijakan tersebut dapat mengakibatkan penurunan permintaan bahan baku rokok.

"Sedangkan sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau (IHT) dan produk turunannya, atau 1,6% dari total penduduk yang bekerja (Indef, 2024). Belum lagi pada sektor hulu dengan jumlah petani mencapai 6.172.482 orang dengan luas garapan kebun tembakau mencapai 247.064 ha yang tersebar di 15 provinsi (APTI, 2024)," ujarnya.

Politisi PKB ini menilai perlu ada regulasi yang menguntungkan bagi industri ini. Namun bahwa selama ini Industri hasil tembakau (IHT) menjadi sapi perah bagi pemerintah, setiap tahun selalu dilakukan penyesuaian terhadap tarif cukai, hal ini berdampak pada industri tembakau.

Untuk itu, kata dia, DPR RI mendorong adanya UU strategis nasional. Sebab UU ini penting karena mendorong agar ada perlindungan terhadap komoditas strategis nasional.

"Di mana komoditas ini memiliki peran penting dalam perekenomian nasional seperti penciptaan lapangan kerja, kontribusi terhadap pendapatan negara salah satu komoditas strategis adalah tembakau. Dulu sempat diusulkan dengan inisiatif DPR yakni RUU Pertembakauan, namun karena berbagai penolakan sehingga RUU pertembakauan tidak dilanjutkan," ucapnya.

"Padahal dengan adanya UU ini kita memiliki payung kuat dalam melindungi petani kita, pekerja kita di industri manufaktur rokok. Padahal industri ini sangat berjasa dalam memberikan pendapatan bagi negara dan menopang ekonomi warga yang mencapai jutaan jiwa," katanya menambahkan.

Di tempat yang sama Anggota GAPRINDO Estyo Herbowo mengatakan rokok ilegal akan menurunkan penjualan produk resmi, sehingga berdampak pada penurunan produksi. Industri hasil tembakau (IHT) harus bisa terlindungi dari serangan rokok ilegal yang dapat mematikan industri.

Menurutnya, produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal harus dipandang sebagai sebuah kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime, sehingga pemberantasannya tidak bisa dilakukan secara biasa.

Terlebih harga jual eceran (HJE) rokok di Indonesia akan mengalami kenaikan meskipun tarif cukai hasil tembakau tetap tidak berubah. Penyesuaian ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 dan 97 Tahun 2024.

"Pemerintah sendiri menetapkan bahwa tidak ada kenaikan tarif cukai, tapi HGE nya dinaikkan. Sekarang fenomenanya, yaitu kalau bagi dunia rokok, yaitu down trading. Jadi perusahaannya tear 1, konsumennya bergeser tear 2, baik itu gak apa-apa, karena itu keputusan yang legal," ungkapnya.

"Nah rokok ilegal ini dampaknya sangat tinggi terhadap pemasukan negara sebagaimana kita ketahui, di tahun 2023 antara target dan penerimaan itu tidak tercapai. Tahun 2023 kalau gak salah sekitar Rp213,5 Triliun," tuturnya.

Selain itu Estyo menyoroti pelarangan iklan, promosi dan sponsor produk tembakau termasuk rokok yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Ia menilai regulasi ini merugikan industri rokok secara menyeluruh karena menghambat promosi. Padahal, produk legal secara sah diperbolehkan oleh Undang-Undang (UU).

Selain itu Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Andreas Hua menyoroti pasal-pasal eksesif terkait industri hasil tembakau yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) serta rencana aturan turunannya melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Salah satunya potensi dampak rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Permenkes. Di mana berdasarkan Rancangan Permenkes terakhir yang RTMM dapatkan dari Kemenkes, kemasan rokok semua akan mengalami penyeragaman, harus menggunakan warna hijau zaitun Pantone 448C beserta beberapa ketentuan lainnya yang melarang penggunaan identitas merek seperti warna, logo, dan elemen-elemen lainnya.

"Kurang lebih warnanya hitam, semua tulisan mereknya juga hitam. Jadi apakah dengan hitam itu nanti pada beli rokok itu
atau tidak. Itu yang nanti kita lihat. Jadi di beberapa forum kita sampaikan bahwa sebagai pekerja kita tidak anti regulasi, tapi tolong dong kita sebagai pihak yang selalu terkena dampak dari regulasi ini diajak ngomong juga supaya regulasi yang dibuat ini komprehensif," jelasnya.

"Regulasi ya silahkan, tetapi kalau regulasi ini diterapkan ada yang terdampak, bagaimana ini, tolong dong dipikirkan Nah kemarin waktu di Kementerian Kesehatan juga saya ngomong sebetulnya Kementerian
Kesehatan itu yang paling banyak makan uang rokok," imbuhnya

Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Garindra menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023).

Ia menjelaskan cacat hukum pertama pada PP 28/2024 karena bertentangan dengan UU 17/2023. Mengacu pada Pasal 152 UU 17/2023, produk tembakau dan tembakau alternatif harus diatur dalam regulasi tersendiri.

Regulasi tersebut dinilai perlu direvisi karena berpotensi mengancam kelangsungan industri pelaku usaha hingga membatasi hak konsumen perokok dewasa mengakses produk tembakau alternatif.


"Rokok elektrik Yang kami sangat kagetkan itu di PP-28 adalah kami diatur hampir serupa dengan pengaturan untuk rokok konvensional. Pemahamannya kenapa dibagi menjadi 2 ayat terpisah adalah bahwa memang kedua produk ini sebaiknya diatur terpisah," tukasnya.

"Itulah maksud dari para penyusun Undang-Undang Kesehatan, tapi ternyata hanya harus digabung lagi dan setelah digabung pun diaturnya hampir serupa, nah ini yang sangat berat bagi kami," ujarnya.

Sementara itu Analisis Kebijakan Ekonomi APINDO Ajib Hamdani mengatakan pemerintah mempunyai sebuah kebutuhan yang sangat panjang. Khususnya soal industri tembakau dari hulu sampai hilir dan melibatkan begitu banyak pemangku kepentingan.

Sehingga kemudian, kata dia, ketika pemerintah mendesain sebuah kebijakan, makan harus melihat kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang dan bagaimana keuangan negara.

"Kita kembali ke keuangan negara dari 230 triliun target 2025 yang nanti naik, sebenarnya kan kita melihat bahwa pemerintah itu juga punya harapan. Jadi kalau menurut saya, daripada pemerintah sibuk untuk mendegradasi tentang sebuah produk, lebih baik mereka itu lebih fokus pada penegakan hukum untuk memberantas rokok yang ilegal," tuturnya.

"Studi kita sekitar 5-10% itu ilegal loh. Jadi artinya, udah lah, pemerintah fokus di pemberantasan aja, gitu loh. Karena toh faktanya, mereka juga mengharapkan penerimanya naik terus," pungkasnya.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement