Oleh Fath pada hari Kamis, 09 Jan 2025 - 17:05:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY

tscom_news_photo_1736417134.jpg
Ipong Hembing Putra Ketum PITI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Dr. Ipong Hembing Putra melaporkan oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Sebab, oknum Hakim itu telah mengeluarkan perkara nomor 82/Pdt.SusHKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Saya hadir ke KY untuk mengadu dan melaporkan oknum Hakim yang memutuskan perkara nomor 82/Pdt.SusHKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanpa dihadiri, tanpa dipanggil, tanpa diundang, tanpa koordinasi, tahu-tahunya ada putusan sidang seakan-akan dimenangkan oleh lawan," kata Ipong.

Ipong mengaku kaget dengan keluarnya putusan tersebut, sebab sebelumnya dia sudah memenangkan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) pada tanggal 24 Agustus 2023 lalu.

Diketahui, bahwa perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT tersebut digugat oleh Ketum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Serian Wijatno terkait logo dan merek PITI terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

"Saya kaget, tidak ada keterbukaan dan saya anggap di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu ada oknum mafia peradilan yang dipaksakan dan direkayasa untuk putusan tersebut. Saya anggap itu tidak benar, kenapa, mengapa, ada apa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ungkapnya.

Atas hal itu, dia meminta KY agar memeriksa dan menindak tegas oknum Hakim tersebut. Kendati demikian dia tak membeberkan oknum Hakim yang dia maksud itu.

"Makanya saya datang ke KY untuk minta segera oknum tersebut diperiksa dan ditindak dengan tegas oleh KY. Negara kita butuh hakim yang benar-benar serius menangani kasus tanpa keterlibatan oknum-oknum atau mafia peradilan. Saya minta keadilan dari KY," tutur Ipong.

Ipong kembali menegaskan bahwa dia telah memenangi perkara itu. Baik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat maupun di Mahkamah Agung (MA).

"Setelah mereka gugat. tanggal 24 Agustus 2023 lalu itu saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemudian penggugat melakukan kasasi lagi ke Mahkamah Agung (MA), tetap saya yang dimenangkan."

"Dua kali saya dimenangkan oleh MA dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Satu kasus apa boleh sidang 3 kali? Ada putusan yang lain?, inikan aneh," demikian Ipong.

Kemenangan Ipong dalam perkara itu bukan tanpa alasan, soalnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai turut tergugat menyatakan:

1. Bahwa sesuai dengan data yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek, benar telah terdaftar merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia (PITI) IDM000657831 terdaftar tanggal 29 Oktober 2019, dengan filing date 08 Januari 2018 dan mendapat pelindungan hukum selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 08 Januari 2028 atas nama Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) (Tergugat) dengan kelas 45.

2. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka (5) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, disebutkan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

3. Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 5 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis maka Negara melindungi merek-merek yang telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek.

4. Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan Merek terdaftar mendapat pelindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

5. Dengan telah terdaftarnya merek Persaudaraan Islam Tiongha Indonesia (PITI) milik Tergugat tersebut maka sepatutnya Penggugat menghargai karena terdaftar sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas, maka turut Tergugat dengan ini memohon kepada Yang terhormat Majelis Hakim agar berkenan memutuskan :

Dalam Pokok Perkara :

1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Turut Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement