JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi I DPR RI Elnino M. Husein Mohi berharap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bisa mencarikan solusi dan serius merespons aduan para pengemudi ojek online (ojol) soal biaya potongan aplikator hingga 30 persen.
Elnino sapaanya meminta, Komdigi pimpinan Meutya Hafid juga dapat menjadi penengah antara pihak aplikator dengan para pengemudi soal biaya potongan aplikator hingga 30 persen.
Hal itu disampaikan Elnino menanggapi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang tengah mengkaji aduan para pengemudi ojek online (ojol) terhadap biaya potongan aplikator.
“Harus dicarikan solusinya. Komidigi harus menjadi penengah dan jembatan bagi pengemudi ojol dan aplikator,” kata dia kepada wartawan di Jakarta, Minggu, (19/1/2025).
Tak hanya itu, Ketua DPD Partai Gerindra Gorontalo ini menekankan pentingnya penyelesaian secara berkeadilan baik bagi para pengemudi ojol dan juga aplikator. Kedua belah pihak, tegas Elnino, harus menemukan kesepakatan terkait masalah potongan ini.
“Harus ada penyelesaian secara berkeadilan baik bagi pengemudi dan juga aplikator,” tegas dia.
Meski demikian, Elnino mengingatkan, pentingnya penerapan aturan potongan bagi para driver ojol sesuai dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022.
Aturan itu berisi tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan dengan aplikasi.
Berdasarkan aturan Menhub tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20 persen.
“Sebaiknya untuk potongan dari aplikator bagi para pengemudi ojol tetap berpegangan pada aturan yang sudah ada,” ungkap Elnino.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut tidak memiliki tanggung jawab untuk memberi teguran kepada pihak aplikasi ojek online terkait potongan 30 persen kepada driver. Kemenhub hanya sebatas memberikan rekomendasi potongan bagi apilkator, sementara kebijakan lain, termasuk teguran merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
Kemenhub menanggapi keluhan dari Ketua Umum Asosiasi Ojol Garda Indonesia, Igun Wicaksono yang meminta Kementerian Perhubungan untuk memanggil pihak aplikasi Gojek dan Grab menyusul potongan biaya mencapai 30 persen yang mesti ditanggung driver.
Besaran 30 persen itu, dinilai tidak sesuai aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.