Polemik penerbitan sertifikat di atas laut PIK-2 mencuat berkat tekanan dan reaksi keras publik. Hal ini menunjukkan bagaimana masyarakat dapat berperan sebagai pengawas aktif dalam menjaga kedaulatan hukum dan sumber daya negara. Ketika akses publik, khususnya nelayan, terganggu oleh pembangunan pagar laut, respons masyarakat menjadi katalisator untuk mendorong transparansi dari pemerintah.
Pengawasan publik yang efektif tidak hanya berakhir pada kritik atau sorotan media sosial. Untuk memastikan keberlanjutan pengawalan, masyarakat perlu mengambil langkah-langkah konkret, seperti:
1. Partisipasi dalam Gugatan Hukum
Publik dapat mendukung upaya hukum seperti gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR). Dukungan ini bisa berupa penyediaan data tambahan, testimoni, atau bahkan keterlibatan langsung dalam proses advokasi.
2. Melibatkan Media sebagai Pusat Informasi
Media berfungsi sebagai sarana penting untuk memperkuat suara publik. Dengan mengedepankan fakta dan data, media dapat mengawal kasus seperti ini hingga mendapatkan perhatian luas. Tekanan opini publik yang dimediasi oleh pemberitaan seringkali menjadi alat ampuh untuk mendorong perubahan kebijakan.
3. Menggunakan Teknologi dan Platform Digital
Teknologi menjadi alat strategis untuk memobilisasi massa. Petisi daring, kampanye media sosial, atau pembuatan laporan investigasi berbasis komunitas dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan pemangku kepentingan. Misalnya, platform seperti Change.org dapat dimanfaatkan untuk menggalang dukungan masyarakat luas.
4. Meningkatkan Kesadaran Hukum
Salah satu kendala utama dalam pengawasan publik adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku. Kampanye edukasi hukum dan pelatihan advokasi dapat memberdayakan masyarakat untuk lebih berani bersuara dalam menghadapi pelanggaran hukum.
5. Mengawasi Proses Legislasi dan Eksekusi
Masyarakat juga dapat memantau proses legislasi dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dengan memahami mekanisme penerbitan sertifikat dan pengawasan proyek strategis nasional (PSN), publik bisa lebih kritis dalam menilai kebijakan yang dibuat pemerintah, termasuk indikasi kolusi atau korupsi.
Sinergi Publik, Organisasi, dan Institusi Independen
Selain peran individu, lembaga masyarakat sipil, organisasi non-pemerintah (LSM), dan institusi independen seperti Ombudsman atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dilibatkan secara aktif. LSM yang fokus pada isu agraria dan lingkungan, seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) atau Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), memiliki kapasitas untuk melakukan investigasi mendalam, memberikan rekomendasi kebijakan, dan mendampingi masyarakat yang terdampak langsung.
Kolaborasi Publik dengan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat juga dapat berperan sebagai penghubung antara korban pelanggaran dengan aparat penegak hukum. Misalnya, laporan dugaan pelanggaran hukum atau kolusi dapat diteruskan kepada Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK. Penting bagi publik untuk memahami hak mereka sebagai warga negara, termasuk hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana tanpa rasa takut.
Membangun Kesadaran Kolektif untuk Masa Depan
Kasus sertifikat di atas laut PIK-2 menunjukkan pentingnya pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan. Jika masyarakat mampu bersatu untuk mempertahankan hak-haknya, hal ini tidak hanya mencegah penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif yang kuat.
Kesadaran ini harus menjadi bagian dari budaya politik di Indonesia, di mana masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga menjadi subjek aktif dalam proses pengambilan keputusan. Dengan semangat kebersamaan dan keberanian untuk melawan ketidakadilan, rakyat dapat memastikan bahwa pengelolaan negara dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilansosial.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #