JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Persidangan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur tengah berlangsung. Persidangan terbaru yaitu pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa, 21 Januari 2025 dan selanjutnya akan digelar pada awal Februari mendatang.
"Kami berharap hakim benar-benar memperhatikan dengan teliti semua bukti dan mengadili menurut "social Justice", harus berani menyatakan salah kalau memang salah dan yang benar kalau memang benar, dan bila tidak terbukti harus harus dibebaskan," ujar tim kuasa hukum Heru Hanindyo (HH), DR Yoni A. Setyono, SH MH di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Berdasarkan persidangan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda 6 orang Saksi yang dihadirkan oleh JPU diantaranya dua orang dari Money Changer, Empat orang Pegawai Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap fakta sebenaranya.
"Tidak ada satu keterangan pun yang menyatakan Klien kami meminta baik langsung ataupun tidak langsung perkara Gregorius Ronal Tanur, dan tidak adanya mufakat atau menerima suap dari LR Kuasa Hukum GRT," terangnya.
Lebih jauh, Yoni menjelaskan bahwa mengenai Safe Deposit Box (SDB) yang disimpan di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. cabang Cikini atas nama klien dan Kakaknya.
"Itu masih merupakan satu bundel waris yang belum dibagi kepada Ahli Waris, yang telah di bongkar paksa oleh penyidik tanpa adanya Penetapan ijin dari Pengadilan terlebih dahulu (Pasal 38 ayat (1) KUHAP), padahal sejatinya SDB termasuk seluruh isi SDB tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan perkara tersebut, karena dibuka di bank tersebut (dahulu Bank Exim) oleh ayah klien kami pada tahun 2002, dan isinya adalah ijazah sekeluarga dan peninggalan orang tua yang menjadi harta waris," pungkasnya.