Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 03 Feb 2025 - 15:04:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Guru Besar Hukum Tata Negara Nyatakan Jabatan Anggota DPR Ter-PAW Bisa Dikembalikan Pengadilan

tscom_news_photo_1738569885.jpg
Juanda (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda SH. MH. menyatakan bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diberhentikan melalui kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat dikembalikan oleh keputusan pengadilan. Hal itu ia sampaikan sebagai tanggapan atas upaya gugatan hukum oleh dua anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Achmad Ghufron Sirodj (Lora Gopong) dan Muhammad Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) yang diberhentikan dari jabatannya melalui kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Juanda menegaskan putusan pengadilan dari gugatan hukum Lora Gopong dan gus Irsyad tersebut akan sepenuhnya menjadi penentu terakhir keabsahan sah atau tidaknya kebijakan PAW.

“Ketika putusan pengadilan yang sedang berproses saat ini nanti incracht dan menyatakan PAW yg telah berlangsung itu keliru atau tidak sah, maka (jabatan) kedua orang dimaksud wajib dikembalikan haknya menjadi anggota DPR. Namun, jika sebaliknya putusan Pengadilan menyatakan PAW itu benar dan tidak keliru, maka secara hukum PAW tersebut sah," ujar Juanda kepada wartawan di Jakarta, (03/02/2014).

Juanda menyampaikan bahwa kedudukan putusan pengadilan merupakan norma hukum yang wajib dipatuhi oleh siapapun dalam prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham sebagai negara hukum.

“Oleh karena itu konsekuensi paham dimaksud maka kita semua terutama pejabat negara harus tunduk pada putusan pengadilan. Dengan catatatan sudah inkrah ya,” ungkapnya.

Juanda menerangkan kebijakan PAW merupakan peristiwa biasa yang kerap diajukan oleh partai politik kepada lembaga Kesektariatan Jenderal DPRRI untuk memberhentikan anggota fraksinya. Hanya saja, kata dia, proses PAW wajib didasarkan pada mekanisme dan syarat-syarat yang diatur oleh hukum yang berlaku sebagaimana di atur dalam Undang-Undang.

“PAW itu khan memang merupakan sebuah proses untuk mengganti seseorang anggota dewan oleh partai politik. Dia sah sebenarnya kalau prosedurnya benar. Dia sah, kalau syaratnya sudah memenuhi syarat yang diatur oleh undang-undang,” jelasnya.

Juanda menambahkan secara teoritis-yuridis, PAW tidak bisa dilakukan bilamana anggota dewan yang diberhentikan masih melakukan gugatan di pengadilan. Menurutnya, PAW hanya bisa dilakukan apabila gugatan / sengketa hukum yang diajukan oleh anggota DPR itu sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap.

“Secara prinsip hukum, sebenarnya PAW tidak boleh dilakukan. Tetapi, persoalannya PAW sudah terjadi dan sudah dilantik anggota pengganti, maka secara hukum administrasi tidak bisa kita nyatakan pelantikan itu tidak sah, sebab yang boleh mengatakan tidak sah suatu tindakan hukum pemerintah hanya melalui putusan pengadilan. Makanya saya katakan, karena itu dilantik, maka pelantikan itu dianggap sah sebelum ada putusan pengadilan yang berbeda yang mengatakan itu tidak sah,” papar Prof Juanda yang mengakhiri dengan senyum.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement