Opini
Oleh Opang, Pemerhati Sosial Politik. pada hari Jumat, 14 Feb 2025 - 11:09:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Menyoroti Kasus HGB Pagar Laut Desa Kohod: Ujian bagi Komitmen Penegakan Hukum

tscom_news_photo_1739506245.jpg
(Sumber foto : )

TEROPONG SENAYAN.COM - Kasus Hak Guna Bangunan (HGB) Pagar Laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi. Namun, lambatnya proses hukum terhadap dugaan pelanggaran di proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh aspek keadilan dan supremasi hukum. Dugaan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari tingkat desa hingga pejabat tinggi, bahkan mantan pemimpin negara dan pengusaha besar, menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih.

Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyatakan tekadnya untuk memburu koruptor hingga ke ujung dunia. Oleh karena itu, sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Polri sangat diperlukan untuk menindak tegas para pelaku yang diduga bermain dalam proyek ini. Penegakan hukum yang cepat dan transparan akan menjadi bukti nyata bahwa janji pemberantasan korupsi bukan sekadar retorika.

Publik menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Kasus ini telah terbuka di hadapan masyarakat, dan segala upaya untuk memperlambat atau mengaburkan proses hukum hanya akan semakin menegaskan dugaan bahwa kekuatan uang dan kekuasaan masih dominan dalam menentukan jalannya keadilan.

Jika negara benar-benar ingin membebaskan diri dari cengkeraman mafia dan oligarki, maka kasus seperti ini harus menjadi prioritas untuk diselesaikan secara transparan dan profesional. Tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan yang merugikan kepentingan rakyat dan merusak integritas bangsa.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor

Oleh Andi Rahmat, Anggota DPR Ri 2004-2009/2009-2014
pada hari Rabu, 07 Mei 2025
Jakarta, TEROPONGSENAYAN.COM - Diawal tahun 2025, pemerintah merilis PP No.8/2025 tentang Kebijakan Devisa Hasil Ekspor ( DHE) atas Sumber Daya Alam. tidak tanggung-tanggung, Presiden Prabowo ...
Opini

Ketika Konstitusi Ditekan Dinasti

Jakarta, TEROPONGSENAYAN.COM - Dalam sejarah republik ini, terpilih secara konstitusional tak pernah menjadi jaminan kebal dari koreksi politik dan etik. Soeharto dilantik secara sah pada 11 Maret ...