Opini
Oleh Opang, Pemerhati Sosial Politik. pada hari Jumat, 14 Feb 2025 - 11:09:51 WIB
Bagikan Berita ini :

Menyoroti Kasus HGB Pagar Laut Desa Kohod: Ujian bagi Komitmen Penegakan Hukum

tscom_news_photo_1739506245.jpg
(Sumber foto : )

TEROPONG SENAYAN.COM - Kasus Hak Guna Bangunan (HGB) Pagar Laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi. Namun, lambatnya proses hukum terhadap dugaan pelanggaran di proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyentuh aspek keadilan dan supremasi hukum. Dugaan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari tingkat desa hingga pejabat tinggi, bahkan mantan pemimpin negara dan pengusaha besar, menuntut penegakan hukum yang tegas dan tanpa tebang pilih.

Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyatakan tekadnya untuk memburu koruptor hingga ke ujung dunia. Oleh karena itu, sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Polri sangat diperlukan untuk menindak tegas para pelaku yang diduga bermain dalam proyek ini. Penegakan hukum yang cepat dan transparan akan menjadi bukti nyata bahwa janji pemberantasan korupsi bukan sekadar retorika.

Publik menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Kasus ini telah terbuka di hadapan masyarakat, dan segala upaya untuk memperlambat atau mengaburkan proses hukum hanya akan semakin menegaskan dugaan bahwa kekuatan uang dan kekuasaan masih dominan dalam menentukan jalannya keadilan.

Jika negara benar-benar ingin membebaskan diri dari cengkeraman mafia dan oligarki, maka kasus seperti ini harus menjadi prioritas untuk diselesaikan secara transparan dan profesional. Tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan yang merugikan kepentingan rakyat dan merusak integritas bangsa.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Reformasi Polri di Persimpangan: Antara Kemandirian, Akuntabilitas, dan Tekanan Politik

Oleh Oleh Ariady Achmad | Founder TeropongSenayan.com
pada hari Selasa, 07 Okt 2025
Reformasi kepolisian kembali menjadi isu krusial dalam dinamika politik dan tata kelola pemerintahan Indonesia. Beberapa opsi desain kelembagaan yang kini beredar di lingkaran elite pemerintahan ...
Opini

'Approach' Rongsokan

Jakarta, awal Oktober 2025. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor yang biasanya dingin oleh AC dan naskah dakwaan, tiba-tiba udara jadi panas — bukan karena listrik padam, tapi karena akal sehat ...