Oleh Fath pada hari Jumat, 21 Feb 2025 - 22:49:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Megawati Larang Kadernya, Fahri Bachmid: Retret Mempunyai Legal Basis untuk Kepentingan Sinkronisasi Pemerintah Pusat dan Daerah

tscom_news_photo_1740152963.jpg
Fahri Bachmid Pakar Hukum Tata Negara (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid menilai, kebijakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang melarang kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah untuk mengikuti kegiatan retreat di Magelang, Jawa Tengah terlalu berlebihan.

Hal tersebut disampaikan Fahri saat merespons langkah Megawati yang mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 tertanggal Kamis, 20 Februari 2025, agar kepala daerah PDIP tidak ikut retret seusai penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK di kasus Harun Masiku.

Fahri berpendapat bahwa secara teknis pemerintahan, retret mengacu pada kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diberikan kepada pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik.

"Secara terminologi Retret bertujuan untuk membekali para pemimpin dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka, serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia," jelas Fahri, Kamis (21/02/2025).

Jadi jika berangkat dari spirit pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemda yaitu agar Kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara,

"Jadi pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgent serta strategis "important and strategic program," tandasnya.

Fahri Bachmid menilai bahwa program Retreat ini tentunya akan mengafirmasi kepala daerah sebagai "state organizer" aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku "top executive" tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antarkepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional maupun wawasan kebangsaan.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara doktriner Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian agar tercipta sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagai konsekwensi atas prinsip itu, maka rumusan norma ketentuan pasal 373 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur adanya rezim atau pranata Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Hal ini dapat dicermati dengan rumusan kaidah bahwa "Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi,
selanjutnya "Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota".

Dan Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.

"Dengan demikian saya melihat bahwa kegiatan Retret mempunyai "legal basis" yang kokoh serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat serta membangun perspektif, pemahaman, tugas dan kewenangan, serta kepemimpinan, ini sangat urgent agar adanya akselarasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia," tutup Fahri Bachmid.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement