Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 18 Mar 2025 - 19:54:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Prabowo Ingin Bangun Penjara Khusus Koruptor di Tempat Terpencil, Pengamat: RUU Perampasan Aset Lebih Penting

tscom_news_photo_1742302494.jpg
Hardjuno (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho mengapresiasi keinginan Presiden Prabowo Subianto membangun penjara khusus koruptor di tempat terpencil bahkan dengan menggunakan dana pribadi. Namun langkah tersebut belum cukup untuk menolkan praktik koruptif yang membuat keuangan negara jebol.

Sebab kata Hardjuno pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU jauh lebih efektif mematikan Langkah para penggarong uang rakyat ini.

"Saya kira layak diapresiasi. Menunjukkan betapa geramnya pak presiden terhadap sepak terjang para koruptor. Akan tetapi, belum ada jaminan praktik korupsi turun. Sebenarnya, ada yang tak kalah pentingnya untuk disegerakan," papar pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Menurut Hardjuno, rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membangun penjara khusus bagi koruptor di pulau terpencil sangat baik, namun tidak cukup efektif dalam memberantas korupsi.

“Saya kira, efek jera yang paling efektif justru dengan memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil kejahatan,” tegasnya. Hardjuno menegaskan, bleid RUU Permpasan Aset sebetulnya sudah ada di meja DPR sejak dulu.

Namun sayangnya, hingga saat ini, tidak ada keseriusan dari DPR untuk menyelesaikan beleid tersebut. Padahal kehadiran UU Perampasan asset ini sangat penting untuk memitigasi prilaku jahat para koruptor.

Kandidat doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini mengatakan kasus korupsi di Indonesia saat ini tumbuh subur.

Beberapa kasus korupsi kakap misalnya kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp968,5 triliun.

Selain itu, temuan duit hampir Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) serta korupsi PT Timah Tbk yang merugikan negara Rp300 triliun. Semua ini mengkonfirmasikan Indonesia kini menjadi ladang subur korupsi.

“Saya kira, munculnya kasus itu menjadi alasan pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU harga mati. Tidak boleh ditunda lagi,” ujarnya.

Hardjuno menyakini UU Perampasan Aset merupakan cara yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.

“Kalau hanya mengandalkan hukuman penjara, tidak akan cukup. Kita sudah melihat banyak kasus, koruptor yang divonis bersalah tetap bisa hidup nyaman setelah keluar dari tahanan karena aset mereka tidak tersentuh," tuturnya.

Dia menjelaskan, strategi pemberantasan korupsi harus berjalan dalam tiga aspek utama, yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset.
Selama ini, aspek pemulihan aset seringkali terabaikan karena mekanisme hukum yang berbelit.

Hardjuno menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset membawa terobosan penting dengan memperkenalkan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa perlu menunggu putusan pidana.

Model ini telah diterapkan di berbagai negara, seperti Amerika Serikat dengan Civil Asset Forfeiture dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act.

"RUU ini akan memungkinkan negara menyita aset koruptor sejak penyidikan, selama ada bukti yang cukup bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana," tuturnya.

Selain itu, kata dia, konsep illicit enrichment juga cocok diterapkan di Indonesia.Di mana, pejabat yang hartanya meningkat secara tidak wajar bisa langsung diperiksa dan asetnya disita bila tidak bisa membuktikan asal-usulnya secara sah.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement