Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Kamis, 02 Jul 2015 - 11:11:35 WIB
Bagikan Berita ini :

Pernikahan Sejenis Dinilai Bertentangan dengan Pancasila dan HAM

38pernikahan-gay.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum perkawinan Neng Jubaedah menilai, pernikahan sesama jenis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia (HAM).

Karena itu, pihak-pihak yang mencoba memasyarakatkan budaya pernikahan sesama jenis dan berusaha mengubah Undang-Undang Perkawinan hendaknya menghentikan upayanya itu.

"Pernikahan sesama jenis bertentangan dengan agama dan nilai-nilai Pancasila," ujar Jubaedah kepada TeropongSenayan di Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Pendapat Jubaedah ini menanggapi adanya sekelompok kecil masyarakat yang mendukung wacana nikah sesama jenis sebagai respon atas kicauan artis Sherina Munaf melalui akun twitter-nya.

Jubaedah mengaku, tidak heran adanya oknum-oknum yang ingin mencoba agar praktik nikah sesama jenis di Indonesia dilegalkan. Mereka, lanjut dia, sudah mencoba mewacanakan amandemen Undang-undang Perkawinan, khususnya pasal 1 mengenai pengertian perkawinan.

"Mereka ingin agar pengertian perkawinan dalam UU yang berbunyi 'perkawinan adalah hubungan pria dan wanita' diubah menjadi 'hubungan antar orang'. Dan itu yang kita tolak," tegasnya.

Dia menegaskan, manusia punya hak dan kewajiban untuk memiliki keturunan. Dan keturunan itu didapat dari perkawinan antara pria dan wanita. "Kalau orang menolak punya keturunan berarti dia melanggar agama sekaligus melanggar HAM," papar Jubaedah.

Jubaedah mengakui masih lemahnya hukum di Indonesia yang memberi celah kepada pihak-pihak tertentu agar pernikahan sesama jenis dilegalkan. Misalnya, di dalam KUHP tidak ada larangan atau hukuman bagi pelaku nikah sesama jenis. Bahkan, tambah Jubaedah, dalam RUU revisi KUHP juga tidak dicantumkan larangan nikah sesama jenis.

"Bisa dimaklumi karena KUHP kita bersumber dari Belanda," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian melalui keputusan bersejarah pada Jumat (26/6/2015) waktu setempat.(yn/b1)

tag: #perkawinan sejenis  #gay  #lesbi  #lgbt  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement