JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui bahwa narapidana Gayus Tambunan keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk mengikuti sidang perceraian Gayus pada 9 September 2015 lalu.
Namun, Yasonna mengatakan bahwa pada saat Gayus keluar itu ada pengawalan dari pihak Kepolisian (Polri) dan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan.
“Ada polisi, ada orang PAS (Pemasyarakatan), itu protapnya. Protapnya seorang narapidana yang mau diperiksa polisi, mau kalau misalnya izin ada keluarga meninggal itu protapnya ada polisi, ada orang PAS,” kata Yasonna di Jakarta, Senin (21/9/2015).
Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa saat ini hal tersebut sedang diteliti, dan jika ada pengawasnya yang bersalah maka pengawasnya akan diberikan tindakan.
Untuk diketahui, Gayus didakwa empat perkara dalam kasus suap. Pertama,Gayus menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan dengan vonis delapan tahun penjara. Sedangkan perkara, kedua, Gayus terjerat kasus pemalsuan paspor dan divonis dua tahun penjara.
Ketiga, Gayus pun terbukti menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT. Surya Alam Tunggal, dengan menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar 30 ribu dolar Amerika Serikat dan 10 ribu dolar Amerika Serikat untuk hakim anggota, penyidik polisi Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini masing-masing 2.500 dolar AS dan 3.500 dolar AS. Gayus dihukum 12 tahun penjara.
Adapun perkara keempat, Gayus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana penggelapan pajak terhadap PT. Megah Citra Raya.(yn)