Oleh Ir. Ali Wongso Sinaga – Ketua Umum SOKSI pada hari Selasa, 03 Feb 2026 - 14:46:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Dari Politik Kekuasaan ke Politik Negara: Momentum Presiden Menegakkan Kedaulatan Rakyat

tscom_news_photo_1770104808.jpg
Ali Wongso Sinaga Ketua Umum SOKSI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kemauan politik Presiden untuk bertemu dan berdialog dengan sejumlah tokoh kritis bangsa patut diapresiasi sebagai sinyal positif dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Di tengah tradisi kekuasaan yang kerap defensif terhadap kritik, langkah ini mencerminkan keterbukaan, kedewasaan politik, serta kesadaran bahwa negara tidak boleh alergi terhadap suara koreksi. Negara yang kuat bukanlah negara yang menutup diri, melainkan negara yang mampu mengolah kritik menjadi energi pembaruan.

Namun, dalam sejarah politik, dialog tidak pernah berdiri sendiri. Ia memperoleh makna sejauh mampu mengantar pada keputusan dan tindakan nyata. Karena itu, pertemuan Presiden dengan para tokoh kritis seharusnya dibaca sebagai momentum refleksi nasional: apakah negara sungguh menjalankan mandat konstitusinya, atau justru masih tersandera oleh kepentingan kekuasaan dan oligarki yang selama ini menggerogoti sendi-sendi ekonomi, politik, dan hukum.

Indonesia sejatinya tidak kekurangan sumber daya, perangkat hukum, maupun legitimasi demokratis. Persoalan utama kita justru terletak pada pembajakan negara dari dalam. Oligarki ekonomi, mafia hukum dan mafia lainnya, serta politik transaksional telah bekerja lama secara sistemik, lintas sektor, dan lintas rezim.

Negara hadir secara administratif, tetapi kerap kehilangan daya paksa. Hukum ada, tetapi tidak sepenuhnya berdaulat – “tajam kebawah, tumpul keatas”. Inilah paradoks Indonesia kontemporer : negara besar dengan kedaulatan yang terfragmentasi.

Akar persoalan tersebut terletak pada paradigma bernegara. Selama bertahun-tahun, praktik politik kita digerakkan oleh politik kekuasaan—politik yang berorientasi pada stabilitas elite, kompromi jangka pendek, transaksi kepentingan, dan pemeliharaan koalisi.

Dalam paradigma ini, kabinet menjadi arena akomodasi kuantitatif, bukan kualitatif ; hukum kerap terkooptasi oleh kekuasaan dan uang ; serta kepentingan negara dikalahkan oleh kalkulasi pragmatis – membahayakan bangsa dan eksistensi negara kedepan. Yang dibutuhkan Indonesia hari ini adalah pergeseran tegas menuju paradigma politik negara : politik yang menjadikan konstitusi, kedaulatan rakyat, dan keadilan sosial sebagai orientasi utama. Indonesia butuh Presiden untuk memimpin pegeseran tegas menuju politik negara itu.

Momentum dialog Presiden dengan para tokoh kritis membuka peluang bagi pergeseran paradigma tersebut. Namun momentum ini segera berhadapan dengan pertanyaan mendasar : bagaimana negara harus bertindak secara konkret dan segera? Apakah perubahan ditempuh melalui mekanisme biasa yang selama ini justru tersandera kompromi kepentingan, atau melalui langkah-langkah efektif luar biasa yang secara sah disediakan konstitusi untuk situasi genting?

Dalam konteks inilah, penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi relevan dan konstitusional. Mekanisme legislasi bersama DPR dan Pemerintah adalah jalan utama demokrasi. Namun UUD 1945 secara sadar menyediakan mekanisme Perppu untuk kondisi kegentingan yang memaksa, ketika kepentingan negara dan rakyat tidak dapat menunggu proses politik yang panjang, berliku, dan sarat tarik-menarik kepentingan.

Kondisi objektif hari ini memenuhi kriteria tersebut. Korupsi bersifat sistemik, pembajakan aset negara berlangsung luas, dan kepercayaan publik terhadap hukum melemah. Sementara itu, realitas DPR—dengan partai-partai politik di belakangnya—belum sepenuhnya steril dari konflik kepentingan.

Dalam situasi demikian, seperti Perppu Perampasan Aset—yang telah lama mandek akibat kepentingan sempit dan pemahaman yang keliru—serta Perppu lainnya yang mendesak, seperti perlunya Undang-Undang Pengaturan Konflik Kepentingan untuk memutus simpul pejabat–bisnis–kebijakan dan mengakhiri state capture oleh oligarki, bukanlah jalan pintas kekuasaan.

Ia justru merupakan instrumen konstitusional untuk penguatan reformasi hukum guna menyelamatkan negara dan memulihkan kedaulatan rakyat dari cengkeraman oligarki dan jaringan berbagai mafia.

Keberanian di bidang hukum harus diikuti oleh keberanian di bidang politik pemerintahan, sebagaimana konstitusi menyediakan hak prerogatif Presiden. Reshuffle kabinet yang rasional, menyeluruh, dan tegas demi negara menjadi langkah awal yang tidak dapat ditawar.

Reshuffle tidak boleh dimaknai sebagai penyesuaian koalisi atau sekadar penyegaran administratif, melainkan sebagai deklarasi politik negara bahwa kepentingan nasional harus diletakkan di atas kepentingan partai – partai politik maupun kelompok dan golongan apa pun. Para menteri dan pejabat tinggi yang gagal, tersandera kepentingan, bermasalah integritas, atau terjebak dalam rutinisme tanpa inovasi yang berarti, secara rasional harus dipandang sebagai bagian dari masalah yang perlu diganti segera.

Sebaliknya, figur yang teruji berintegritas, berkapasitas, dan setia pada agenda negara perlu dipertahankan secara selektif. Tanpa perubahan komposisi kekuasaan melalui konsolidasi politik negara seperti ini, reformasi hukum akan kehilangan fondasi politiknya.

Namun, sekuat apa pun desain hukum dan struktur pemerintahan, negara pada akhirnya digerakkan oleh manusia. Di titik inilah hukum diuji bukan oleh teks, melainkan oleh keteladanan pemimpin dan aparat penegak hukum. Dalam negara hukum, para pemimpin—terutama aparat seperti polisi, jaksa, hakim, dan pejabat di bidang hukum lainnya—tidak boleh menjadi pengecualian. Justru ketika mereka melanggar hukum, dampaknya paling merusak karena menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap negara.

Karena itu, aparat hukum yang terbukti melanggar hukum harus dihukum lebih berat, bukan lebih ringan. Hukuman ekstra berat bukanlah balas dendam, melainkan pesan moral bahwa hukum adalah panglima dan kekuasaan tidak kebal terhadap keadilan. Tanpa keteladanan ini, seluruh agenda reformasi hanya akan berhenti pada slogan.

Penegakan kedaulatan hukum harus berjalan seiring dengan kedaulatan ekonomi. Mafia ekonomi, termasuk yang menggerogoti keuangan negara—di sektor perbankan, pasar modal, perpajakan, dan kepabeanan—harus dibersihkan secara sistematis.

Penguatan lembaga-lembaga strategis seperti OJK, BEI, Himbara, serta lembaga penerimaan negara menjadi keharusan agar kebijakan ekonomi kembali berpihak pada kepentingan nasional, bukan pada rente dan spekulasi. Berbagai kebijakan ekonomi yang merugikan rakyat perlu diaudit dan ditertibkan.

Sejalan dengan itu, reformasi pengelolaan sumber daya alam harus kembali pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Sumber daya alam tidak boleh menjadi alat akumulasi segelintir elite, melainkan harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui pola kemitraan yang adil, berkelanjutan, dan berdaulat kedepan.

Kedaulatan negara juga diuji melalui kemampuannya menghadirkan rasa aman dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari. Reformasi Polri harus mengembalikan kepolisian pada jati dirinya sebagai Polisi Masyarakat : penjaga kamtibmas, pelindung rakyat, serta penegak hukum yang profesional dan humanis. Reformasi ini harus nyata, termasuk menghapus citra “polisi bayar – bayar polisi ” dan praktik kriminalisasi yang mencederai kepercayaan publik.

Pada saat yang sama, negara wajib melakukan pemberantasan total terhadap berbagai mafia termasuk jaringan bawah tanah judi online dan narkoba. Kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius yang merusak sendi kehidupan rakyat dengan menghantam keluarga-keluarga terutama di lapisan bawah sekaligus menghancurkan masa depan generasi bangsa—tidak kalah berbahaya dari korupsi, illegal logging dan mining.

Karena itu, dari manapun dan siapa pun yang terlibat—baik oknum -oknum polisi dan aparat lainnya, politisi, maupun pejabat tinggi dan yang berbintang—harus segera ditindak secara total tanpa pandang bulu.

Pertemuan Presiden dengan tokoh-tokoh kritis pada minggu lalu telah membuka ruang harapan. Namun publik akan menilai bukan dari simbol dan retorika, melainkan dari langkah nyata : reshuffle kabinet yang berani, penerbitan Perppu strategis, penegakan hukum tanpa diskriminasi, pembersihan mafia ekonomi dan jaringan bawah tanah, reformasi aparat, serta keberpihakan yang konsisten pada konstitusi.

Rakyat menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil momentum sejarah ini demi Indonesia yang berdaulat dan berkeadilan. Momentum seperti ini jarang datang dua kali. Di titik inilah Presiden dihadapkan pada pilihan sejarah.

Kita menaruh kepercayaan bahwa Presiden tidak akan memilih berada dalam orbit politik kekuasaan yang aman dalam kompromi, melainkan sebagai patriot sejati memilih melangkah dengan kenegarawanan yang berani menegakkan politik negara dan kedaulatan rakyat sesuai konstitusi, menuju Indonesia Emas 2045.

Penulis adalah Ketua Umum SOKSI Periode 2017–2022 (Munas X) dan 2022–2027 (Munas XI); Ketua DPP Partai Golkar Periode 2004–2009, 2009–2014, dan 2014–2017; serta Anggota DPR RI Periode 2009–2014.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #soksi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Reshuffle Kabinet: Ujian Keberanian Presiden Mengakhiri Paradoks Indonesia

Oleh Ir. Ali Wongso Sinaga, Ketua Umum SOKSI
pada hari Kamis, 29 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Reshuffle Kabinet kembali mengemuka. Bukan sekadar sebagai isu rutin politik kekuasaan, melainkan sebagai refleksi kegelisahan publik terhadap cara negara dijalankan. ...
Opini

DEKLARASI KEDAULATAN RAKYAT || Mengembalikan Ruh Demokrasi Indonesia

Jakarta–Tangerang, 27 Januari 2026 Jl. Golf Boulevard G IV/178, Modernland, Tangerang Kami, para tokoh bangsa, elemen masyarakat sipil, intelektual, dan warga negara Indonesia, yang ...