JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Siapa bilang dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) tak memiliki landasan hukum. Dana UP2DP atau Dana Aspirasi sesuai dengan UU Keuangan Negara dan UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Dana UP2DP sesuai amanat UU Keuangan Negara maupun UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yaitu untuk Tugas Pembantuan," papar Ali Yahya, politisi Golkar yang juga perumus paket UU Keuangan Negara kepada TeropongSenayan, Kamis (2/7/2015) di Jakarta.
Tugas Pembantuan, menurut Ali Yahya, antara lain yang menjadi landasan usulan ini. Sehingga keinginan para anggota DPR menyetujui dana UP2DP seseuai dengan prinsip Tugas Pembantuan yang merupakan amanat UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ali juga mengungkapkan, Tugas Pembantuan ini pula yang menjadi landasan melaksanakan alokasi dana desa sebesar Rp 1 miliar untuk setiap desa. Pertimbangannya, mekanisme DAU, DAK dan DBH tidak bisa langsung menyentuh kebutuhan desa. Sehingga dibutuhan transfer dana langsung ke desa.
"Jadi dana UP2DP ini rasional dan sesuai dengan amanat UU," papar Ali Yahya. Ditambahkan dana UP2DP sesuai dengan amanat Tugas Pembantuan yaitu agar pemerintah pusat memberikan seluas luasnya lebih banyak uang transfer ke daerah agar daerah bisa berkembang.
Bahkan menurut Ali alokasi dana desa sebesar Rp 1 miliar untuk setiap desa sesungguhnya belum memadai. Sebab dana sebesar itu tidak cukup untuk membangung infrastruktur perdesaan, terutama yang jauh dari perkotaan apalagi untuk desa di luar Jawa.
Sehingga dana UP2DP akan melengkapi alokasi dana desa sebagai wujud pelaksanaan Tugas Pembantuan. Atas dasar ini pula Ali Yahya mengingatkan agar pihak yang tidak setuju dengan UP2DP memelajari lebih dalam tentang UU Keuangan Negara maupun UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.(ris)