Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 17 Apr 2025 - 08:56:38 WIB
Bagikan Berita ini :

TB Hasanuddin Minta Kemenlu Intensifkan Pendampingan Hukum WNI yang Ditahan di AS

tscom_news_photo_1744872603.jpg
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi I DPR RI menaruh perhatian serius terhadap kasus penahanan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Aditya Wahyu Harsono (AWH) oleh aparat Homeland Security dan Immigration and Customs Enforcement (ICE) di Minnesota, Amerika Serikat, pada 27 Maret 2025.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI untuk memberikan pendampingan hukum secara maksimal selama proses hukum terhadap Aditya berlangsung.

“Kami sudah menyampaikan langsung kepada Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, agar kasus ini terus dipantau secara aktif. Perlindungan terhadap WNI di luar negeri adalah tanggung jawab negara,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4).

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menyampaikan apresiasi atas respons cepat yang ditunjukkan oleh Direktorat Perlindungan WNI dalam menangani berbagai kasus WNI di luar negeri, termasuk dalam kasus ini.

Kementerian Luar Negeri RI, melalui KJRI Chicago, saat ini telah mengambil langkah-langkah pendampingan hukum dan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak Aditya terpenuhi selama proses hukum di Amerika Serikat.

Komisi I DPR RI, kata TB Hasanuddin, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa perlindungan maksimal diberikan kepada setiap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri, sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi warga negaranya.

Seperti diberitakan AWH telah menjalani persidangan pada Kamis (10/04), dengan putusan WNI tersebut dibebaskan dengan jaminan. Namun otoritas AS mengajukan banding yang dijadwalkan pada Kamis (17/04).

Diketahui, Aditya Wahyu Harsono, WNI berusia 33 tahun yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh sejumlah agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu seperti dilansir CBS News dan media lokal The Minnesota Star Tribune.

Aditya ditangkap oleh para agen ICE hanya beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. Pencabutan visa mahasiswa itu, sama sekali tidak diberitahukan kepada Aditya sebelumnya.

tag: #tb-hasanuddin  #pdip  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement