JAKARTA (TEROPONSENAYAN)--Keputusan sidang paripurna DPR tentang Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) memang hanya mengikat secara internal DPR. Tidak mengikat pemerintah. Sebab produk ini sebatas berupa usulan program.
Bahkan hingga kini pemerintah belum bulat dan belum final merespon meski UP2DP sudah disahkan dalam forum sidang paripurna. Meski ada sejumlah fraksi yang tidak menyetujui pelaksanaan dana UP2DP ini. Agar kuat dan mengikat sebaiknya DPR memasukkannya dalam UU.
"Sebaiknya DPR memasukkannya dalam UU dengan merevisi UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," papar Ali Yahya, Ali Yahya politisi Golkar yang juga perumus paket UU Keuangan Negara kepada TeropongSenayan, Kamis (2/7/2015) di Jakarta
Ali memberikan masukan sebaiknya para anggota DPR merevisi UU tersebut dengan memasukkan dana UP2DP seperti Dana Desa merupakan bentuk Tugas Pembantuan. Cara ini membuat UP2DP kuat dan mengikat baik DPR maupun pemerintah.
Meski demikian Ali yang juga mantan anggota Badan Anggaran DPR beberapa periode ini mengingatkan bahwa UP2DP merupakan perwujudan Tugas Pembantuan yang tercantum dalam UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Jadi dasar hukumya cukup kuat.
Hanya saja realitas politik yang terjadi pemerintah hingga kini masih belum bulat dan final menyetujui dana UP2DP dilaksanakan. Padahal DPR sudah membentuk Tim Mekanisme yang bertugas mengusulkan program-program berdasarkan aspirasi dari Daerah Pemilihan.(ris)