Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 20 Mei 2026 - 15:12:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Diduga Terlibat Kongkalikong Aset Pemkab Kutim, KPK Didesak Periksa Sandiana Soemarko

tscom_news_photo_1779264763.jpeg
Gedung KPK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dugaan praktik kongkalikong dalam transaksi jual beli aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, mulai menjadi sorotan. Sejumlah pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki proses pengalihan aset yang diduga tidak sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta KPK memeriksa pengusaha Sandiana Soemarko yang disebut terkait proses pembelian aset melalui PT Wismamas Citraraya. Menurut Uchok, transaksi tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kasus ini perlu dibuka secara terang benderang. KPK harus memeriksa Sandiana Soemarko karena diduga ada praktik kongkalikong dalam pembelian aset milik Pemkab Kutai Timur di Jakarta Selatan,” kata Uchok, Rabu (20/5/2026).

Ia menilai pelepasan aset pemerintah daerah tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus melalui persetujuan, kajian administratif, appraisal independen, hingga mekanisme hukum yang ketat.

CBA juga menyoroti dugaan bahwa proses pembelian aset dilakukan tanpa persetujuan PT Kutai Timur Investama (KTI), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Kutai Timur.
“Sandiana ini membeli tanah aset Pemkab melalui PT Wismamas Citraraya tanpa seizin PT KTI yang merupakan BUMD Pemkab Kutai Timur. Ini patut dipertanyakan karena menyangkut aset negara atau aset daerah,” ujarnya.

Dugaan tersebut dinilai berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian keuangan daerah.
Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak swasta, Uchok juga mendesak aparat penegak hukum memanggil pejabat di lingkungan Pemkab Kutai Timur yang memiliki kewenangan dalam proses pelepasan aset.

Ia meminta penyidik menelusuri seluruh dokumen transaksi, mulai dari appraisal, notulensi rapat, keputusan penjualan, hingga aliran dana yang berkaitan dengan pengalihan aset tersebut.

Sorotan serupa disampaikan pengamat politik dan hukum Muslim Arbi. Ia meminta KPK menunjukkan independensi dengan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kalau memang ada dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk pengusaha, KPK wajib memanggil dan memeriksa. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujar Muslim.

Menurutnya, penanganan kasus aset daerah menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan kekayaan negara yang bernilai tinggi. Muslim menilai citra KPK dapat dipertaruhkan apabila tidak serius menangani dugaan pengalihan aset tersebut.
“Jangan sampai KPK dianggap hanya berani kepada pejabat kecil, tetapi takut menyentuh pengusaha besar atau pihak yang punya pengaruh kuat,” katanya.

Sementara itu, praktisi hukum Damai Hari Lubis menilai dugaan pengalihan aset Pemkab Kutai Timur mengandung potensi pelanggaran hukum serius dan mengarah pada praktik mafia tanah.

Menurut Damai, aset pemerintah daerah tidak mungkin berpindah tangan tanpa prosedur resmi apabila seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan.
“Kalau aset pemerintah daerah bisa berpindah tangan tanpa mekanisme resmi dan tanpa persetujuan yang sah, maka patut diduga ada tindak pidana di dalamnya,” ujar Damai.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, manipulasi dokumen, hingga potensi tindak pidana korupsi.

Kasus dugaan pengalihan aset Pemkab Kutai Timur di kawasan Cilandak sebelumnya mencuat setelah adanya laporan sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa kepada aparat penegak hukum. Aset yang dipersoalkan disebut memiliki nilai ekonomi tinggi karena berada di kawasan strategis Jakarta Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sandiana Soemarko maupun PT Wismamas Citraraya terkait tudingan tersebut. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas maupun mekanisme transaksi aset yang dipersoalkan.

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement
IDUL ADHA 2026 M LOKOT N
advertisement