Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 12 Jun 2025 - 13:11:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator Aceh: Perlu Langkah Efektif dan Implementatif Untuk Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh

tscom_news_photo_1749708679.jpg
Nasir Djamil (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR RI asal Aceh, Nasir Djamil menyoroti persoalan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara yang hingga kini belum menemukan titik terang. Nasir menyebut persoalan dokumentasi terhadap kepemilikan empat pulau yang disengketakan tersebut belum selesai sepenuhnya meski Kemendagri telah menyatakan 4 pulau itu kini milik Sumut.

Nasir menyakini 4 wilayah yang dinyatakan sebagai wilayah Sumut itu itu adalah tetap milik Provinsi Aceh. Namun harus ada langkah yang efektif dan implementif untuk mengembalikan 4 pulau milik Aceh itu.

"Soal dokumentasi itupun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh," kata Nasir Djamil, Kamis (12/6/2025).

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang yang melibatkan banyak instansi. Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

Oleh karenanya, Nasir yang merupakan anggota Komisi III DPR dengan bidang urusan hukum itu meminta pemerintah daerah Aceh segera melakukan tindakan strategis untuk kembali mengambil alih 4 wilayah yang kini diakui sebagai wilayah Sumut.

"Karena telah diputuskan oleh Keputusan Mendagri, maka Aceh perlu mengambil sikap dan strategi yang efektif dan implementatif," tegas Nasir.

Saat ini, secara adminitratif empat wilayah itu dinyatakan milik Sumatera Utara. Semenntara dalam berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh.

Menurut Nasir, ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu.

"Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Mendagri," jelas Legislator dari Dapil Aceh II tersebut.

Lebih lanjut, Nasir mengatakan masalah sengketa 4 wilayah Aceh dengan Sumut merupakan satu dari sekian masalah batas wilayah. Menurutnya, persoalan tapal batas masih menjadi persoalan mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.

“Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” sebut Nasir.

Nasir menilai seharusnya ada badan yang memiliki otoritas untuk mengukur batas wilayah.

“Atau bisa dengan mengundang ahli atau narasumber yang ahli di bidang tersebut untuk mencari solusi, agar masalah ini cepat selesai. Tentunya narasumber independen dan memiliki integritas untuk menyampaikan terhadap keempat pulau ini,” paparnya.

Nasir lalu mengusulkan wakil rakyat untuk memfasilitasi hal ini demi memastikan pihak ahli yang dilibatkan betul-betul berlaku adil. DPR RI dan DPD RI sebagai perwakilan rakyat dinilai bisa menjadi mediator.

"Saya mengusulkan kepada DPR RI dan DPD RI untuk mendatangkan narasumber yang kredibel, sekaligus memiliki kompetensi saat membahas empat pulau bersama Gubernur Aceh,” terang Nasir.

“Narasumber itu nantinya akan memberikan second alternatif dan second kekinian terhadap masalah yang kita hadapi,” pungkasnya.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement