Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 16 Jul 2025 - 18:58:31 WIB
Bagikan Berita ini :

RS Asing Diizinkan Beroperasi di RI, Puan: Harus Taat Regulasi Nasional dan Lindungi Hak Pasien

tscom_news_photo_1752667111.jpg
Puan Maharani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyikapi rencana Pemerintah yang membuka peluang bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia. Meskipun langkah ini dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berstandar global, Puan menegaskan sektor kesehatan merupakan kedaulatan negara yang harus tetap dijaga dengan ketat.

“Memperluas akses masyarakat dalam menerima layanan kesehatan tentunya adalah hal yang baik. Tapi harus dipastikan rumah sakit asing yang berdiri di Indonesia taat terhadap regulasi nasional dan melindungi hak-hak pasien, masyarakat kita,” kata Puan, Rabu (16/7/2025).

Puan mengatakan, sektor kesehatan adalah urusan strategis negara sehingga prinsip kedaulatan nasional harus dipegang teguh.

"Jangan sampai kita membuka akses dengan iming-iming pelayanan global, namun mengorbankan kendali negara terhadap sistem layanan kesehatan nasional,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Adapun dalam pertemuan Presiden Prabowo dengan Presiden Dewan Eropa António Costa di Brussels, pemerintah Indonesia menyatakan akan mengizinkan rumah sakit asing dan kampus asing beroperasi di Indonesia. Keterbukaan terhadap asing sudah dibuka sejak dua tahun terakhir.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun menjelaskan alasan Prabowo ingin mengizinkan rumah sakit asing beroperasi di Indonesia agar semua masyarakat Indonesia mendapatkan akses terhadap kualitas layanan kesehatan yang bagus dengan harga yang lebih terjangkau.

Budi menyebut Pemerintah ingin menekan jumlah masyarakat Indonesia yang rela mengeluarkan biaya yang cukup tinggi untuk berobat ke luar negeri demi mendapatkan layanan yang memuaskan.

Terkait hal ini, Puan menilai niat Pemerintah tidaklah salah. Meski begitu, ia menekankan pentingnya pembenahan sektor kesehatan dalam negeri untuk mencegah warga Indonesia berobat ke luar negeri.

Beberapa pembenahan jtu seperti perbaikan kualitas layanan kesehatan, SDM medis, teknologi medis lokal, hingga pengelolaan BPJS Kesehatan untuk memperkuat fondasi sistem kesehatan nasional.

“Jika orientasi utamanya adalah mencegah warga Indonesia berobat ke luar negeri, maka pembenahannya seharusnya dilakukan dari dalam: memperbaiki sistem rujukan, kualitas SDM tenaga medis, penguatan teknologi medis lokal, dan tata kelola BPJS Kesehatan,” ungkap Puan.

Menurut Puan, Pemerintah perlu memastikan bahwa rumah sakit asing yang beroperasi di Indonesia sepenuhnya mengikuti regulasi nasional.

"Penting bagi Pemerintah untuk menjamin rumah sakit asing yang beroperasi di Indonesia tunduk sepenuhnya pada regulasi nasional, termasuk dalam hal perlindungan data pasien, pengendalian tarif layanan, serta pengawasan ketat terhadap praktik medis," paparnya.

Selain itu, Puan juga mengingatkan soal kesiapan mekanisme pengawasan yang dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Seperti tarif tinggi atau pemasaran layanan yang tidak sesuai dengan bukti klinis.

“Pertanyaannya bukan hanya soal apakah masyarakat bisa mendapatkan layanan yang bagus, tapi apakah layanan itu akan terjangkau, adil, dan tidak mendorong komersialisasi berlebihan dalam sektor kesehatan kita,” ucap Puan.

Lebih lanjut, mantan Menko PMK ini meminta agar proses perizinan rumah sakit asing dilakukan dengan mekanisme yang transparan. Puan mengatakan DPR akan mengawal rencana ini sesuai fungsi dan kewenangan DPR dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

"DPR RI akan terus memastikan kebijakan atau program Pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia,” tutup cucu Bung Karno itu.

tag: #puan-maharani  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement