Oleh Redaksi Teropong Senayan pada hari Senin, 21 Jul 2025 - 09:47:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Tom Lembong dan Sorotan atas Independensi Hukum: Antara Oposisi, Vonis, dan Keadilan yang Dipertanyakan

tscom_news_photo_1753066022.jpg
Tom lembong (Sumber foto : ANTARA FOTO)

TEROPONGSENAYAN.COM - Jakarta — Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), atas perkara dugaan korupsi impor gula, mengundang respons beragam dari publik. Sejumlah pengamat menyebut kasus ini perlu ditinjau secara lebih luas, bukan hanya dari aspek hukum formal, tetapi juga dalam konteks dinamika politik dan relasi kekuasaan saat ini.

Tom Lembong sendiri selama ini dikenal sebagai figur yang cukup vokal dalam menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, terutama dalam isu ekonomi, investasi, dan tata kelola pemerintahan. Posisi Lembong sebagai mantan pejabat pemerintahan era Presiden Joko Widodo, namun kemudian tidak lagi berada dalam lingkar kekuasaan, menjadikannya berbeda dari sebagian tokoh lain yang disebut-sebut dalam berbagai kasus namun belum diproses secara hukum.

Pertanyaan tentang Konsistensi Penegakan Hukum

Beberapa tokoh publik yang sempat disebut dalam perkara besar, seperti:

Airlangga Hartarto dalam kasus minyak goreng,

Zulkifli Hasan terkait alih fungsi hutan dan distribusi minyak goreng,

Dito Ariotedjo dalam lingkup kasus BTS Kominfo,

Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap koruptor,

Yaqut Cholil Qoumas dalam isu kuota haji dan umrah, serta

Khofifah Indar Parawansa terkait dana hibah Jawa Timur,


masih aktif menjalankan peran publik mereka tanpa hambatan hukum sejauh ini. Sementara itu, kasus dugaan keterlibatan Bobby Nasution dalam persoalan Blok Medan juga belum menunjukkan perkembangan berarti dari aparat penegak hukum.

Hal ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat: apakah hukum ditegakkan secara adil dan merata, ataukah terdapat bias dalam penanganannya?

Oposisi dan Risiko Kriminalisasi?

Kekhawatiran akan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang mengambil posisi berbeda dari kekuasaan, termasuk mereka yang dianggap berada di luar koalisi pemerintah, bukan hal baru dalam diskursus demokrasi Indonesia. Dalam beberapa kasus, pihak oposisi kerap mengalami tekanan hukum atau penyelidikan yang intensif, sementara tokoh-tokoh yang berada di lingkar kekuasaan terkesan lebih "terlindungi".

Namun demikian, penting dicatat bahwa dalam sistem hukum yang ideal, penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip independensi, imparsialitas, dan bukti yang kuat, bukan ditentukan oleh posisi politik seseorang.

Kejelasan Proses dan Transparansi Putusan

Publik berhak mengetahui secara terbuka bagaimana proses hukum terhadap Tom Lembong dijalankan—mulai dari penyelidikan, pembuktian, hingga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis. Keterbukaan ini penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan mencegah persepsi bahwa hukum digunakan sebagai alat kekuasaan.

Jika terdapat upaya hukum lanjutan dari pihak Lembong, seperti banding atau kasasi, hal itu juga menjadi bagian dari hak warga negara untuk membela diri dalam sistem hukum yang berlaku.

Penutup: Menghindari Generalisasi, Menjaga Keadilan

Kita tidak sedang membela atau menghakimi seseorang. Namun dalam prinsip jurnalisme, setiap kasus hukum—terlebih jika menyangkut tokoh publik—harus ditempatkan dalam kerangka objektivitas dan proporsionalitas. Penting bagi media dan masyarakat untuk terus mengawasi agar hukum tidak menjadi alat pembalasan atau seleksi politik.

Keadilan tidak boleh menjadi monopoli kelompok tertentu. Negara hukum yang sehat adalah negara yang memberi ruang bagi perbedaan pendapat, kritik konstruktif, dan perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara—termasuk mereka yang mengambil posisi berbeda dari kekuasaan.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Opini

Tom Lembong: Martir Baru Demokrasi?

Oleh Tim Investigasi Teropong Senayan
pada hari Senin, 21 Jul 2025
Babak Baru Perlawanan Intelektual di Indonesia “Orang yang tidak berani melawan ketidakadilan, akan hidup dalam ketakutan panjang.” — Hariman Siregar, ...
Opini

Prabowo, Trump dan Tarif

Hiruk pikuk perdagangan international diawali oleh tarif Presiden Trump dari US. Masing masing negara mencari posisi terbaiknya berhadapan dengan Amerika Serikat, dengan kendala utamanya adalah ...