TEROPONGSENAYAN.COM - JAKARTA, Di balik hiruk-pikuk transisi kekuasaan nasional dan perombakan tata kelola sektor strategis, publik dikejutkan oleh penetapan tersangka terhadap sosok lama yang selama ini “menghilang” dari radar penegakan hukum: Riza Chalid, yang tak jarang disebut sebagai “Raja Minyak” Indonesia.
Dalam sebuah perbincangan terbuka dan tajam yang ditayangkan dalam program Terus Terang di YouTube, dua tokoh kunci, Mahfud MD dan Sudirman Said, duduk berdampingan membuka tabir lama yang telah lama dibiarkan menjadi misteri publik. Dialog itu bukan sekadar refleksi personal, tapi juga pembacaan jernih atas patologi kekuasaan yang melingkupi sektor energi nasional selama bertahun-tahun.
Mahfud MD: Saatnya Hukum Bicara Tanpa Takut
Mahfud MD, mantan Menkopolhukam yang kini dikenal sebagai penjaga etika konstitusi, menjelaskan dengan tegas bahwa penetapan Riza Chalid sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung adalah hasil dari proses hukum yang panjang dan hati-hati. Menurut Mahfud, langkah ini menandai dimulainya tahapan penegakan hukum yang lebih terbuka terhadap oligarki, sesuatu yang sebelumnya nyaris tak tersentuh.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh lagi menjadi alat politik atau ajang kompromi kepentingan. “Kalau hukum tunduk pada kekuasaan, maka negara tak lagi punya nyawa,” ujar Mahfud, mengingatkan publik bahwa supremasi hukum adalah benteng terakhir republik.
Sudirman Said: Membongkar Jaringan Bisnis di Balik Pipa Minyak
Berbeda dari Mahfud yang bicara dari perspektif hukum dan negara, Sudirman Said bicara dari arena teknis dan pengambilan keputusan sebagai mantan Menteri ESDM. Dalam testimoninya, Sudirman menggambarkan bagaimana Riza Chalid bukanlah pemain pinggiran, tetapi aktor sentral dalam pengaturan skema distribusi dan ekspor-impor minyak, yang sering bekerja di balik layar tanpa jabatan resmi.
Ia bahkan menyinggung kembali kasus "papa minta saham", di mana keterlibatan Riza disebut-sebut sebagai bagian dari “komplotan bisnis yang beroperasi dalam bayang-bayang regulasi.” Bagi Sudirman, selama negara membiarkan ruang abu-abu dalam tata kelola migas, maka figur-figur seperti Riza akan terus muncul dan menguat.
Dimensi Politik: Siapa yang Melindungi dan Mengapa Kini Dibuka?
Meski diskusi tak menyebut nama secara langsung, sinyal politik begitu terasa. Baik Mahfud maupun Sudirman memberi isyarat bahwa selama ini ada jaringan kekuasaan yang melindungi Riza Chalid, memungkinkan ia absen dari proses hukum bertahun-tahun lamanya, meski terlibat dalam berbagai skandal besar.
Kini, saat Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka, publik bertanya: apakah ini indikasi adanya pergeseran kekuasaan yang membuka peluang untuk menegakkan keadilan? Atau hanya koreografi politik di tengah pergantian rezim?
Mahfud menyiratkan bahwa jika rezim baru ingin benar-benar meninggalkan warisan buruk kekuasaan sebelumnya, maka pembersihan terhadap aktor-aktor kunci oligarki migas adalah langkah awal yang tak bisa ditawar.
Peluang untuk Menata Ulang Negara
Kasus ini menyodorkan refleksi penting: bagaimana lembaga hukum bekerja, bagaimana sektor energi disandera, dan bagaimana kekuasaan politik bisa menentukan arah penyelesaian. Di sinilah harapan publik terhadap pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto diuji.
Apakah penegakan hukum terhadap Riza Chalid akan berlanjut ke meja hijau? Atau akan berhenti menjadi sekadar pengumuman sensasional?
Penutup
Riza Chalid mungkin hanya satu dari sekian banyak nama besar yang selama ini hidup nyaman di ruang gelap antara negara dan bisnis. Tapi kehadiran Mahfud MD dan Sudirman Said dalam satu panggung membuka kemungkinan bahwa masa depan bisa berbeda—jika publik waspada dan hukum dijaga tetap merdeka.
---
📌 Catatan Redaksi: Video lengkap perbincangan Mahfud MD & Sudirman Said bisa ditonton di kanal YouTube Terus Terang.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #