JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Beralasan ada kenaikan biaya pokok produksi (BPP) listrik, PLN sejak awal Juli ini menerapkan tarif baru bagi pelanggan listrik daya di atas 3.500 VA.
“Tarif adjustment untuk beberapa pelanggan naik,” kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, ketika dikonfirmasi Jumat (3/7).
Beny merinci beberapa tarif pelanggan rendah seperti 3.500 VA hingga 5.500 VA naik dari Rp1.524,24 menjadi Rp1.548/kWh. Demikian pula pelanggan tegangan menengah daya 6.600 VA hingga 200 kVA dari Rp1.115,60 menjadi Rp1.219/kWh.
Ia mengaku kenaikan tarif tini, terkait berubahnya beberapa variable makro ekonomi Mei 2015 yang digunakan untuk menghitung tarif adjustment bulan Juli 2015.
Seperti naiknya kurs, dari Rp12.947 menjadi Rp13.141/dolar AS. Harga minyak (ICP) dari 57,5 dolar AS menjadi 61,86 dolar AS/barel dan inflasi dari 0,36 persen menjadi 0,50 persen.
Meski naik, Benny mengungkap tarif listrik di Indonesia masih tetap kompetitif dibanding negara tetangga.(ss)