Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 15 Agu 2025 - 17:05:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Kasus Rp90 Miliar yang Tak Kunjung Tuntas, Ivonney Lawan Mantan Suami hingga ke Kompolnas

tscom_news_photo_1755252326.jpg
Ivonney bersama kuasa hukumnya saat melapor ke Kompolnas (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Laporan dugaan penggelapan deposito senilai Rp 90 miliar yang diajukan Ivonney terhadap mantan suaminya, YS, hingga kini belum juga menetapkan tersangka. Laporan itu masuk ke Polda Metro Jaya, pada September 2024 dan naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025.

Setelah 11 bulan tanpa kejelasan, Ivonney bersama kuasa hukumnya memutuskan mengadukan lambannya penanganan perkara tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Senin (12/8/2025).

Kuasa hukum Ivonney, Tabrani Abby mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan bukti yang diminta penyidik, termasuk menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata. Menurutnya, kedua ahli menilai tindakan YS memenuhi unsur tindak pidana dan perbuatan melawan hukum.

Namun, sesal dia, gelar perkara untuk penetapan tersangka belum juga dilakukan. "Sejak pemeriksaan ahli pada 4 Juni 2025, penyidik berjanji melakukan gelar perkara pada minggu berikutnya. Tapi, janji tersebut selalu tertunda tanpa alasan jelas," kata Tabrani dalam keterangan persnya, Jumat (15/8/2025).

Sebagai informasi, Ivonney dan YS menikah pada 21 Agustus 1996. Setelah 26 tahun, rumah tangga keduanya berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui putusan No. 93/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr pada 4 Juli 2022.

Selama pernikahan, Ivonney dan YS mengumpulkan sejumlah aset, antara lain deposito di empat bank swasta senilai Rp 90 miliar. Pada 19 Agustus 2024, YS mengajukan gugatan pembagian harta bersama ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (No. 533/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr). Namun, deposito Rp 90 miliar tidak dicantumkan dalam daftar aset yang diajukan.

Ivonney menilai hal itu bukan kelalaian, tapi dugaan upaya menyembunyikan aset bersama. Dia pun melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya, pada 26 September 2024 dengan Laporan Polisi No: LP/B/5815/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang mengacu pada Pasal 372 jo. Pasal 376 KUHP tentang dugaan penggelapan dalam keluarga.

Melanjutkan keterangannya, Tabrani menegaskan, jika Kompolnas tidak segera menindaklanjuti laporan itu, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polda Metro Jaya.

"Mungkin kami akan tindak lanjuti ke Propam atau ke Itwasum Polda Metro Jaya, sebagai langkah lanjutan agar ada tindakan dari pejabat Polri tersebut," imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penetapan tersangka.

tag: #kompolnas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement