JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) menyarankan agarWali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto menghormati proses hukum yang sedang ditangani penyidik Reserse Kriminal Polda Sulawesi Selatan.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menjelaskan semua orang sama dihadapan hukum meskipun Danny Pomanto merupakan Wali Kota Makassar sehingga wajib dan harus menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik kepolisian.
“Semua orang bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum,” kata Poengky kepada wartawan, Selasa (19/6/2018).
Oleh karena itu, Poengky mengatakan siapa pun yang dipanggil sebagai saksi termasuk Wali Kota Makassar Danny Pomanto wajib hadir memenuhi panggilan kepolisian untuk dimintai keterangannya dalam perkara yang sedang ditangani tersebut.
“Sebagai saksi dalam hukum pidana wajib hadir dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya.
Menurut dia, aparat kepolisian juga memiliki kewenangan untuk menggunakan upaya hukum jemput paksa apabila seseorang saksi yang tidak memenuhi panggilan selama dua kali berturut-turut. Sebab, ketiga kalinya langsung penjemputan paksa.
“Jika tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, maka polisi dapat melakukan panggil paksa,” jelas dia.
Untuk diketahui, Penyidik Polda Sulawesi Selatan bakal memanggil paksa Wali Kota Makassar Danny Pomanto apabila tidak memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana sosialisasi penyuluhan di SKPD dan kecamatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan Danny Pomanto sempat mangkir terhadap panggilan pertama penyidik pada Senin (4/6/2018).
"Kan pemeriksaan pertama yang bersangkutan tidak datang dan dia minta dijadwal ulang ya akan kita panggil kembali," kata Yudhiawan.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan ulang atau panggilan kedua kepada Danny Pomanto untuk menemui penyidik Kasubdit III Tipikor Polda Sulawesi Selatan, Kompol Yudha Wirajati pada Jumat (22/6/2018) sesuai Nomor: S-Pgl/4124/VI/2018/Ditreskrimsus.
Danny Pomanto dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar dengan cara pemotongan anggaran sosialisasi/penyuluhan pada SKPD/OPD Kecamatan se-Kota Makassar tahun anggaran 2017.(yn)