Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 29 Agu 2025 - 14:27:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Apresiasi Rencana Pemanggilan Indosat dan 3 oleh DPR Terkait Dugaan Kasus IMEI Ilegal

tscom_news_photo_1756452468.jpg
Dedi Kurnia Syah (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, memberikan tanggapan positif atas langkah DPR yang berencana memanggil pihak PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan peredaran IMEI ilegal di Indonesia.

Menurut Dedi, pemanggilan tersebut menunjukkan peran aktif DPR dalam mengawasi praktik bisnis operator telekomunikasi agar berjalan sesuai aturan dan mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran perangkat ilegal.

“Pemanggilan Indosat dan 3 oleh DPR adalah bukti bahwa parlemen berkomitmen menjaga regulasi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan telekomunikasi,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Dedi menegaskan, bahwa peredaran IMEI ilegal tidak hanya merugikan industri telekomunikasi resmi, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen serta mengancam keamanan data pribadi masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara regulator, operator, dan penegak hukum menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran IMEI ilegal.

“DPR harus terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan semua pihak bertanggung jawab atas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tambah Dedi.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal dengan memanfaatkan data pribadi turis asing merupakan isu yang sangat serius dan menyangkut integritas sistem telekomunikasi nasional serta perlindungan data pribadi.

"Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan indikasi adanya kejahatan terstruktur yang melibatkan penyalahgunaan data dan potensi pelanggaran hukum," ujar Dave

Dave mengatakan bahwa Komisi I DPR mendesak klarifikasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital, PT Indosat Tbk, dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Menurutnya Komisi I DPR akan memanggil seluruh stakeholder terkait untuk menjelaskan mekanisme pengumpulan dan pemanfaatan data turis saat pembelian SIM card, serta memastikan tidak ada celah yang memfasilitasi aktivasi perangkat hasil penyelundupan.

Dave menambahkan jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran hukum, mulai dari Undang-Undang Telekomunikasi hingga UU Perlindungan Data Pribadi.

"Komisi I DPR RI akan mendorong penegakan hukum yang tegas, termasuk sanksi administratif, denda, dan proses pidana terhadap oknum atau institusi yang terlibat," tuturnya.

Dalam hal ini, Dave mengatakan, dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal tersebut adalah momentum yang harus dimanfaatkan untuk memperkuat sistem registrasi IMEI dan registrasi prabayar, serta mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan landasan hukum yang kokoh, kita dapat menutup celah penyalahgunaan data sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan investor pada ekosistem digital Indonesia," kata Dave.

Penting bagi industri telekomunikasi untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap proses bisnis berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dave menegaskan bahwa Komisi I DPR tidak akan mentolerir praktik yang merugikan negara, masyarakat, maupun reputasi sektor digital Indonesia.

"Komisi I DPR RI akan terus mengawal proses investigasi secara transparan dan akuntabel. Pemerintah dan operator seluler harus bekerja sama memastikan setiap ponsel yang beredar di pasar, wisatawan maupun warga lokal mematuhi regulasi, tidak dimanfaatkan untuk memperkuat jaringan penyelundupan, dan sepenuhnya melindungi data pribadi pemiliknya," tutup Dave Laksono.

tag: #indosat  #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
HUT R1 2025 AHMAD NAJIB
advertisement
HUT RI 2025 M HEKAL
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 2025 SOKSI
advertisement