
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dosen FISIPOL Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Hairunnas menyambut baik langkah Komisi III DPR RI yang membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan atau Panja reformasi Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, hal ini merupakan langkah penting dalam pembenahan jalur penegakan hukum di Indonesia.
Hairunnas berpandangan, Panja Reformasi APH layak dipandang sebagai upaya serius namun tetap realistis untuk membereskan persoalan penegakan hukum.
"Langkah Komisi III DPR RI membentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan layak dipandang sebagai upaya serius namun tetap realistis untuk membereskan persoalan di jalur penegakan hukum Indonesia," kata Hairunnas, Senin (24/11/2025).
Seperti diketahui, Komisi III DPR telah sepakat membentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan. Hasil Panja nantinya akan menjadi bahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Terkait hal ini, Hairunnas melihat selama ini tiga lembaga penegak hukum kerap berjalan secara terpisah. Ia mengatakan gebrakan DPR melalui Panja merupakan langkah yang dinantikan publik.
"Selama ini, tiga lembaga tersebut kerap berjalan seperti ‘tiga dapur berbeda’, padahal menyiapkan hidangan yang sama, yaitu keadilan. Ketika satu dapur bermasalah, hasil akhirnya hampir pasti ikut terdampak,” ujar Hairunnas.
“Karena itu, keputusan DPR menyatukan proses evaluasi dalam satu meja menjadi langkah yang logis dan memang sudah lama dinantikan publik," lanjutnya.
Hairunnas pun menekankan, Panja APH menyediakan cara pandang yang lebih komprehensif dalam menilai persoalan penegakan hukum. Ia berpandangan DPR mengambil posisi yang tepat.
"Panja ini memberi ruang untuk melihat persoalan penegakan hukum secara komplit, bukan hanya reaktif terhadap kasus viral,” sebut Hairunnas.
“Kita butuh pembenahan yang menyentuh cara kerja, pola koordinasi, dan standar profesionalitas yang memang selama ini jadi titik rawan yang kemudian menciptakan citra buruk bagi institusi," tambahnya.
Untuk itu, Hairunnas mengapresiasi langkah yang dilakukan DPR melalui Komisi III dengan membentuk Panja APH.
"Di titik ini, DPR memang pantas diberi kredit karena berani mengambil posisi sebagai lead institution, bukan hanya penonton ketika masalah muncul tetapi berani mengambil peran strategis dalam agenda tersebut," ungkap Hairunnas.
Walau demikian, Hairunnas mengingatkan bahwa publik menginginkan hasil yang nyata dari Panja yang dibentuk Komisi III DPR.
"Panja ini jangan hanya jadi rangkaian rapat panjang yang akhirnya hilang begitu saja,” tegasnya.
“Yang dibutuhkan adalah langkah konkret yang bisa dirasakan secara langsung, alur penyidikan yang lebih rapi, koordinasi antar-instansi yang jelas, dan proses hukum yang tidak lagi berubah-ubah tergantung momentum politik," sambung Hairunnas.
Hairunnas menilai bahwa dimulainya langkah DPR adalah perkembangan positif.
"Tapi kuncinya ada pada bagaimana cara kerjanya, transparan, berbasis data, dan tidak terjebak pada kepentingan sesaat,” tuturnya.
“Kalau Panja bisa menjaga itu, hasil akhirnya bisa mengembalikan kepercayaan publik bahwa hukum memang bisa dibenahi dari hulu ke hilir," imbuh Hairunnas.
Lebih jauh, Hairunnas memandang jika Panja bekerja sepenuh hati, maka proses pembenahan hukum bisa memasuki fase baru.
"Kalau dikerjakan dengan sungguh-sungguh, langkah Komisi III ini berpotensi menjadi titik balik penting, dari pembenahan tambal-sulam menuju reformasi yang lebih tertata, realistis, dan akhirnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," jelas peneliti Spektrum Politika Institute itu.
Hairunnas juga menegaskan proses tersebut memberikan ruang bagi DPR untuk menjalankan fungsi konstitusionalnya secara maksimal.
"Dan pada akhirnya, inilah ruang DPR menjalankan tupoksi pengawasan, legislasi, dan representasinya secara lebih bermakna. Publik hanya berharap Panja ini menjadi bukti bahwa pembenahan hukum bisa dikerjakan, bukan sekadar dijanjikan," ucap Hairunnas.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan upaya reformasi ketiga institusi penegak hukum mendesak dilakukan.
"Bagi kami urgent sekali, tiga-tiganya kami jadikan panja. Hasilnya nanti tentu akan menjadi bahan bagi kami untuk menyempurnakan Undang-Undang Polri,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menegaskan Panja APH ini bertugas untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh pada tiga institusi utama penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
"Kami ingin lengkap ini aspek penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai ke persidangan,” terangnya.
Habiburokhman menyebut, Panja APH akan menjadi bahan revisi Undang-Undang Polri.
“Bagi kami urgent sekali, tiga-tiganya kami jadikan panja. Hasilnya nanti tentu akan menjadi bahan bagi kami untuk menyempurnakan Undang-Undang Polri,” pungkas Habiburokhman.