
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menyatakan tengah menghitung denda administratif untuk PT Mineral Trobos. Konsesi tambang perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pemilik Maluku United, David Glen Oei, itu disegel Satgas PKH karena menambang ilegal di kawasan hutan.
"Sudah dilakukan penguasaan kembali lahan kawasan hutan yg dikuasai secara illegal dengan pemasangan plang. Selanjutnya akan dihitung denda administratif yang timbul akibat penguasaan tidak sah tersebut," kata juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Rabu (11/32026).
Sejumlah narasumber mengatakan PT Mineral Trobos dikenakan denda triliunan karena menambang ilegal ratusan hektare. Belakangan, denda terhadap perusahaan yang terseret kasus korupsi mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba itu menyusut tinggal puluhan miliaran.
Dikonfirmasi soal perubahan denda untuk Mineral Trobos, Barita mengatakan Satgas tidak pernah menyampaikan informasi besaran tagihan denda administratif. "Informasi resmi hanya dikeluarkan oleh tim media dan Juru Bicara Satgas," kata Barita.
Ia memastikan Satgas bekerja secara otentik, objektif, faktual, scientific serta sesuai mekanisme kerja yang diatur dalam ketentuan dan pengawasannya. "Secara berkala, Satgas juga menyampaikan kepada publik terkait dengan capaian kinerja, baik dalam penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pembayaran denda, serta jumlah detail maupun identitas perusahaan."
Ditanya soal Mineral Trobos yang disegel, David Glen Oei mengatakan sudah empat tahun pensiun tak mengurus lagi perusahaan. "Saya sekarang urus sosial, Agama, dan bola saja. Kalau urusan bola saya tahu," kata David.
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan Satgas PKH harus berkoordinasi dengan KPK dalam menindaklanjuti penyegelan lahan milik PT Mineral Trobos. Soalnya, penyidik KPK pernah memeriksa David Glen Oei terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba pada Oktober 2024.
"Perlu (Satgas PKH koordinasi dengan KPK). Karena penyegelan (Mineral Trobos) merupakan tahap awal dari proses pemidanaan, baik itu terhadap seseorang maupun korporasi," kata Yudi saat dihubungi wartawan pada Selasa (10/3/2026).
Dengan adanya dugaan penambangan di kawasan hutan, Yudi mengingatkan Satgas PKH harus menuntaskan kasus ini tidak sebatas menyegel lahan Mineral Trobos di Maluku Utara. Tetapi, lanjut dia, usut tuntas siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus praktik ilegal di kawasan hutan tersebut. Menurut dia, upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik ilegal harus diprioritaskan.
"Satgas PKH harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini agar ada efek jera. Termasuk, membongkar adanya dugaan keterlibatan orang-orang dalam penambangan di kawasan hutan tersebut selama ini," tegasnya.