JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus mempercepat menyelesaikan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Perdagangan Elektronik. Hal ini dilakukan untuk mengatur perdagangan jual beli secara online atau di sebut e-commerce.
Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah dapat melindungi konsumen jika ada penipuan yang berasal dari transaksi jual beli secara online (e-commerce).
"Nah, makanya itu kita sedang atur. (termasuk) harus ada izinnya, yang jelas NPWP dulu lah. Masa mau dagang enggak ada NPWP. Ini semata-mata untuk melindungi pedagang dan konsumen juga," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, di Jakarta, Senin (6/7/2015).
Kian menjamurnya situs jual beli onlie, tak sedikit yang menjadi korban penipuan. Paling mutakhir adalah situs belanja online MatahariMall.com yang diduga telah sengaja melakukan penipuan terhadap konsumennya. (mnx)