Berita
Oleh Alfian Risfil pada hari Senin, 06 Jul 2015 - 21:18:05 WIB
Bagikan Berita ini :
Waspada Situs Belanja Online

Marak Penipuan Jual Beli Online, Pemerintah Percepat RPP E-Commerce

18rachmat-gobel-JzeJS14luF.jpg
Rachmat Gobel (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus mempercepat menyelesaikan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Perdagangan Elektronik. Hal ini dilakukan untuk mengatur perdagangan jual beli secara online atau di sebut e-commerce.

Dengan adanya payung hukum tersebut, pemerintah dapat melindungi konsumen jika ada penipuan yang berasal dari transaksi jual beli secara online (e-commerce).

"Nah, makanya itu kita sedang atur. (termasuk) harus ada izinnya, yang jelas NPWP dulu lah. Masa mau dagang enggak ada NPWP. Ini semata-mata untuk melindungi pedagang dan konsumen juga," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, di Jakarta, Senin (6/7/2015).

Kian menjamurnya situs jual beli onlie, tak sedikit yang menjadi korban penipuan. Paling mutakhir adalah situs belanja online MatahariMall.com yang diduga telah sengaja melakukan penipuan terhadap konsumennya. (mnx)

tag: #waspada jual beli online  #penipuan mataharimall.com  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement